BEKASI- Bagi warga yang memiliki bangunan yang tak berijin, tidak ada uang kompensasi jika Bangunannya dibongkar. Ini menjadi sebuah keputusan pemerintah daerah karena bangunan tersebut berada di tanah milik negara.
Pemilik bangunan sudah jelas melanggar ketentuan, jadi tidak ada kewajiban pemerintah memberikan uang pengganti. Jadi, sebelum dibongkar paksa, silakan pemilik untuk membongkar sendiri.
Penegasa itu disampaikann Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, kemarin sehubungan gencarnya pembongkaran bangunan liar yang banyak berdiri di tepi saluran air dan mengakibatkan banjir.
“Kalau diganti, berarti saya melanggar aturan dan hukum,” tegas Ade. Setiap pembongkaran, sudah sesuai prosedur dan sudah mengikuti aturan sesuai Perda. Jadi tidak ada yang dilanggar, tambahnya.
Disebut, sebelum pihaknya membongkar, kepada pemilik bangunan sudah terlebih dahulu diingatkan. Bagi yang tidak mau membongkar sendiri, karena bangunan ilegal di atas tanah negara..
Bangunan -bangunan tersebut keberadaannya liar dan mengganggu ketertiban umum, memicu kemacetan dan memperparah risiko banjir.
Ade menegaskan, pembongkaran bangunan liar akan terus dilanjutkan di semua wilayah Kabupaten Bekasi. Hingga saat ini, sedikitnya 120 titik penertiban menjadi fokus, dengan jumlah bangunan liar 1.000 unit.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pun, mengapresiasi Pemkab Bekasi yang tegas dan terus membongkar bangunan liar khusus di atas tanah negara. (jonder sihotang)