Pembingkaran bangunan liar di tepi saluran irigasi Kabupaten Bekasi menggunakan alat berat

Bupati Bekasi: Tidak  Ada Ganti Rugi bagi  Pemilik Bangunan Liar.

Loading

BEKASI- Bagi warga yang memiliki bangunan yang tak berijin, tidak ada uang kompensasi jika Bangunannya dibongkar. Ini menjadi sebuah keputusan pemerintah daerah karena bangunan tersebut berada di tanah milik negara.

Pemilik bangunan sudah jelas melanggar ketentuan,  jadi tidak ada kewajiban pemerintah memberikan uang pengganti. Jadi, sebelum dibongkar paksa, silakan pemilik untuk membongkar sendiri.

Penegasa itu disampaikann Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, kemarin sehubungan gencarnya  pembongkaran bangunan liar yang banyak berdiri di tepi saluran air dan mengakibatkan banjir.

“Kalau diganti, berarti saya melanggar aturan dan  hukum,” tegas Ade. Setiap pembongkaran, sudah sesuai prosedur dan  sudah mengikuti aturan sesuai Perda. Jadi  tidak ada yang dilanggar, tambahnya.

Disebut,  sebelum pihaknya membongkar,   kepada  pemilik bangunan sudah terlebih dahulu diingatkan. Bagi yang tidak mau membongkar sendiri, karena  bangunan ilegal di atas tanah negara..

Bangunan -bangunan tersebut keberadaannya liar dan  mengganggu ketertiban umum,  memicu  kemacetan dan memperparah risiko banjir.

Ade menegaskan, pembongkaran  bangunan liar akan terus dilanjutkan di semua wilayah  Kabupaten Bekasi. Hingga saat ini,  sedikitnya  120 titik penertiban menjadi fokus, dengan jumlah bangunan liar 1.000 unit.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pun,  mengapresiasi Pemkab Bekasi yang tegas dan terus membongkar bangunan liar khusus di atas tanah negara. (jonder sihotang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *