Selama PSBB Total Kapasitas Perkantoran di DKI Hanya Boleh Terisi 25 Persen

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total yang berlaku kembali mulai Senin 14 September 2020, Pemprov DKI akan fokus mengatur kegiatan perkantoran di Jakarta.

Selama penerapan PSBB dua pekan kedepan, kapasitas perkantoran di DKI Jakarta baik pemerintah maupun swasta untuk 2 pekan ke depan diatur sebesar 25 persen. Bilamana ditemukan ada kasus positif virus corona baru (COVID-19) maka gedung perkantoran itu akan ditutup setidaknya selama 3 hari.

“Adapun terkait dengan kantor pemerintahan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di zona dengan risiko tinggi maka dibolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25 persen dari pegawai, Jakarta 2 pekan ke depan akan beroperasi dalam status mengizinkan ASN 25 persen sesuai dengan peraturan Menpan RB,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers secara virtual dari Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Namun aturan tersebut bisa dikesampingkan untuk sektor tertentu seperti kebencanaan dan penegakan hukum. Nantinya disebut Anies aturan yang lebih rinci tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.

“Adapun para pimpinan berhak untuk melakukan penyesuaian yang terkait dengan pelayanan publik yang mendasar yang memang mengharuskan lebih dari 25 persen pegawai misalnya terkait dengan kebencanaan, terkait dengan penegakan hukum, dan sektor-sektor lainnya,” ucap Anies.

Aturan yang sama disebut Anies berlaku pula untuk perkantoran swasta. Sedangkan untuk pasar dan pusat perbelanjaan serta 11 sektor esensial disebut Anies berlaku kapasitas 50 persen.

“Terkait dengan kegiatan perkantoran swasta yang masuk dalam kategori non-esensial tempat ini bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas. Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawai, apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja dan dalam waktu bersamaan, pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung yang berada pada lokasi yang bersamaan,” jelas Anies.