Petugas Pemkot Bekasi saat melakukan tera ulang alat timbangan pedagang Pasar Baru.

Pastikan Ukuran: Tera Ulang Alat Timbang di Pasar Baru Kota Bekasi

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Guna memastikan volume dan berat sehingga tidak merugikan konsumen, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, melaksanakan  tera ulang alat ukur, timbang para pedagang di Pasar Baru Bekasi, kemarin.

Tera ulang ini merupakan agenda rutin dalam penjaminan keakuratan alat ukur dalam transaksi perdagangan, untuk memastikan kesesuaian alat ukur timbangan.

Tera ulang alat ukur ini guna mendukung upaya perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, ungkap
Kepala Disdagperin Kota Bekasi, M.Solikhin.

Kegiatan ini dilakukan secara berkala terhadap seluruh pedagang Pasar Tradisional di wilayah Kota Bekasi.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap alat ukur timbangan yang diterima oleh konsumen benar-benar sesuai timbangan. Hal ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menciptakan perdagangan yang berkeadilan,” ujarnya.

Saat pelaksanaannya, petugas metrologi terdiri dari tim Metrologi yang disertai Penera dan Reparatir. Petugas melakukan pengujian Tera Ulang Sidang Pasar per 1 tahun sekali, pengujiannya menggunakan alat standar dan diberi cap tanda tera.

Hasil pengujian menunjukkan bahwa dalam kondisi akurat dan sesuai standar toleransi yang diperbolehkan. Disdagperin Kota Bekasi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi ketidaksesuaian alat ukur timbangan. (jonder sihotang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *