Kuasa Hukum PT BRW Anthony Febriawan (kanan) setelah sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025)

Niat Bayar Ditolak, PT BRW Siap Tempuh Jalur Hukum Hadapi Gugatan Internal

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – PT Bali Ragawisata (PT BRW) menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan pembayaran kewajiban utang melalui proses restrukturisasi, meskipun menghadapi hambatan dari internal perusahaan sendiri. Penegasan ini disampaikan dalam sidang lanjutan perkara gugatan pembatalan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Namun, niat baik tersebut justru mendapat penolakan dari salah satu pihak kreditur yang juga merupakan pemegang saham perusahaan. Hal ini menyebabkan sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim bersama dua anggotanya ditunda untuk sementara waktu.

“Kami dari pihak debitor sudah berupaya untuk membayar, dan itu tadi juga sudah kami tunjukkan di persidangan. Cek-nya sudah kami siapkan. Tapi justru ditolak oleh pihak pemohon, yang notabene adalah pemegang saham,” ujar kuasa hukum PT BRW, Anthony Febriawan, usai persidangan.

Anthony menilai tindakan penolakan pembayaran tersebut sangat janggal dan berpotensi merugikan perusahaan secara menyeluruh. Ia juga menyebut bahwa upaya PT BRW untuk membayar utang seharusnya disambut positif, bukan sebaliknya.

Gugatan terhadap PT BRW sendiri diajukan oleh enam pemohon, yakni Lily Bintoro (yang juga tercatat sebagai pemegang saham), PT Bhumi Cahaya Mulia (Perkara No. 18), CV Dwi Putu Kassirano (Perkara No. 19), Simon Chang (Perkara No. 20), PT Pilar Garba Inti 9 (Perkara No. 21), dan Ryo Okawa (Perkara No. 22), serta tiga entitas lainnya: PT Tata Mulia Nusantara Indah, PT Karya Intertek Kencana, dan PT Karya Makmur Integra (Perkara No. 23).

Lebih lanjut, Anthony menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk pelaporan ke pihak kepolisian terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki niat menjatuhkan perusahaan secara sepihak.

“Tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Karena kalau niatnya benar-benar membayar utang, kenapa harus ditolak? Ini justru menguatkan indikasi adanya motif tertentu untuk mempailitkan perusahaan,” tegasnya.

Dalam data yang diperoleh dari situs resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Lily Bintoro tercatat sebagai salah satu pemegang saham PT BRW bersama Djie Tjian An, Didi Dawis, dan Saiman Ernawan.

Anthony pun mengajak publik untuk berpikir kritis, “Wajar atau tidak seorang pemegang saham berupaya membawa perusahaannya sendiri ke jurang kepailitan, padahal perusahaan masih memiliki kemampuan untuk membayar utang dan melanjutkan operasional?” katanya.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat, dengan harapan ada titik temu antara para pihak demi keberlanjutan bisnis PT BRW dan penyelesaian kewajiban terhadap para kreditur secara adil dan transparan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *