Perilaku Konsumtif Hantui Macetnya Pengembalian Pinjaman Online

Loading

Kuta (Independensi.com) – Masyarakat Indonesia menunjukkan sikap anti terhadap pinjaman online (pinjol) karena berbagai faktor, terutama terkait dengan pinjol ilegal yang merugikan dan praktik penagihan yang tidak etis. Kurangnya literasi keuangan, ketertarikan pada pinjaman cepat, dan ketidakpahaman terhadap syarat dan ketentuan juga berkontribusi pada fenomena ini.

“Pinjol sebaiknya tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif atau gaya hidup, melainkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak atau produktif. Penggunaan pinjol untuk konsumsi dapat berisiko membebani keuangan karena bunga yang tinggi dan cicilan yang harus dibayar, serta dapat memicu perilaku konsumtif yang berlebihan,” kata M. Ismail Riyadi, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi didampingi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi Perlindungan Konsumen dan Manajemen Strategis, Irhamsah saat Journalist Class Angkatan 11 yang diikuti oleh Jurnalis NTB, NTB dan Bali di Hotel Four Points di Kuta-Bali, Senin (26/5/2025).

Seperti diketahui, Pinjaman online menawarkan kemudahan akses ke dana, namun juga memiliki risiko yang perlu dipertimbangkan Pinol Ilegal.

Pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), sehingga tidak diawasi oleh lembaga yang berwenang dan sering mengenakan bunga dan biaya yang sangat tinggi, bahkan bisa jadi bunga harian, yang bisa membuat utang semakin besar jika tidak dibayar tepat waktu.

Bahkan ancaman dan terjadi Penagihan yang Brutal karena yang pada umumnya terjadi biasanya Pinjol ilegal bisa menggunakan ancaman, tekanan, dengan intimidasi menyebarkan data pribadi untuk menagih utang.

Sebab biasanya, Pinjol ilegal selalu meminta data pribadi yang sensitif dan menggunakannya untuk tujuan yang merugikan.

Namun intinya, apabila anda sudah terlanjur menggunakan aplikasi pinjol tersebut sebaiknya dilakukan pengembalian pelunasannya dan segera melaporkan ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) agar mendapatkan pendampingan dan pengawasan. Ini adalah sebuah satuan tugas yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk mengatasi dan mencegah kegiatan keuangan ilegal di Indonesia.

Apabila ada keraguan terhadap suatu entitas pinjaman online dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan tersebut sebaiknya kita berpedoman pada 2L artinya Legalitas dan Logis.

“Legal berarti suatu tindakan, kegiatan, atau kebijakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Logis berarti sesuatu yang masuk akal, dapat diterima secara rasional, dan memiliki dasar penalaran yang kuat,” tutur Ismail Riyadi.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi Perlindungan Konsumen dan Manajemen Strategis, Pinjol sebaiknya digunakan dengan bijak dan tidak untuk konsumsi. Penggunaan yang tidak bijak dapat menyebabkan masalah keuangan yang lebih besar di masa depan. Jika Anda memiliki kebutuhan konsumtif, pertimbangkan untuk menghemat atau mencari alternatif lain, seperti menggunakan kartu kredit dengan bijak atau mencari bantuan keuangan dari keluarga atau teman.

“Gaya hidup konsumtif juga menyebabkan maraknya pinjol ilegal. Masyarakat sering memanfaatkan pinjol untuk kebutuhan konsumtif seperti membeli tiket konser, gadget, staycation dan lain-lain, tanpa mempertimbangkan kemampuan bayar kembali,” pungkas Irhamsah. (hd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *