VIRTUS RESEARCH menggelar diskusi bertajuk "RUU KUHAP dan Repositioning Penyidik Polri” di KanaKana Kafe, Jakarta, Jumat (30/5/2025).

RUU KUHAP dan Reposisi Penyidik Polri, Oegroseno hingga Akademisi Bedah Urgensinya

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Pegiat Hukum Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno (kedua kiri) bersama Pengamat Hukum Pidana, Universitas Trisakti Azmi Syahputra (kiri), Peneliti ISSES Bambang Rukminto (kedua kanan) dan Moderator Michael Jackson (kanan) saat VIRTUS RESEARCH menggelar diskusi bertajuk “RUU KUHAP dan Repositioning Penyidik Polri” di KanaKana Kafe, Jakarta, Jumat (30/5/2025). Diskusi tersebut membahas urgensi revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan posisi penyidik Polri ke depan.

Pegiat Hukum Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno (tengah) bersama Pengamat Hukum Pidana, Universitas Trisakti Azmi Syahputra (kiri) dan Peneliti ISSES Bambang Rukminto (kanan) saat berbincang sebelum VIRTUS RESEARCH menggelar diskusi bertajuk “RUU KUHAP dan Repositioning Penyidik Polri” di KanaKana Kafe, Jakarta, Jumat (30/5/2025). Diskusi tersebut membahas urgensi revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan posisi penyidik Polri ke depan.
Pegiat Hukum Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno memberikan  penjelasan saat VIRTUS RESEARCH menggelar diskusi bertajuk “RUU KUHAP dan Repositioning Penyidik Polri” di KanaKana Kafe, Jakarta, Jumat (30/5/2025). Diskusi tersebut membahas urgensi revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan posisi penyidik Polri ke depan.
Pengamat Hukum Pidana, Universitas Trisakti Azmi Syahputra memberikan penjelasan saat VIRTUS RESEARCH menggelar diskusi bertajuk “RUU KUHAP dan Repositioning Penyidik Polri” di KanaKana Kafe, Jakarta, Jumat (30/5/2025). Diskusi tersebut membahas urgensi revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan posisi penyidik Polri ke depan.
Pegiat Hukum Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno (kiri) bersama Peneliti ISSES Bambang Rukminto (kanan) memberikan penjelasan saat VIRTUS RESEARCH menggelar diskusi bertajuk “RUU KUHAP dan Repositioning Penyidik Polri” di KanaKana Kafe, Jakarta, Jumat (30/5/2025). Diskusi tersebut membahas urgensi revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan posisi penyidik Polri ke depan.
Pegiat Hukum Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno (kedua kiri) bersama Pengamat Hukum Pidana, Universitas Trisakti Azmi Syahputra (kiri), Peneliti ISSES Bambang Rukminto (kedua kanan) dan Moderator Michael Jackson (kanan) saat VIRTUS RESEARCH menggelar diskusi bertajuk “RUU KUHAP dan Repositioning Penyidik Polri” di KanaKana Kafe, Jakarta, Jumat (30/5/2025). Diskusi tersebut membahas urgensi revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan posisi penyidik Polri ke depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *