Tata cara pengurusan surat bepergian yang dikeluarkan Dinas Perhubuhgan Pemkot Bekasi dimasa pandemi covid19. (humas)

Persyaratan Harus Dipenuhi: Dalam Kondisi Darurat, Masyarakat Diperbolehkan Bepergian

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Di masa pandemi covid-19 dan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dimana pergerakan masyarakat dibatasi, kini di Kota Bekasi, masyarakat sedikit mulai lega. Dalam kondisi darurat, masyararakat boleh bepergian dengan sejumlah syarat.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Perhubungan setempat,  mengeluarkan aturan tata cara pemberian izin berpergian bagi warga masyarakat dalam kondisi darurat saat terjadinya pandemi Covid 19.

Warga atau pemohon,  dapat mengajukan surat pengantar kepada kelurahan setempat,  guna keperluan izin berpergian dikarenakan alasan darurat.

Kondisi darutat dimaksud seperti adanya musibah keluarga meninggal atau sakit keras tetapi bukan karena terinfeksi virus COVID 19 dan hal lainnya yang bersifat darurat.

Berikut langkah-langkah yang harus dilewati oleh warga atau pemohon untuk boleh bepergian:
1. Pengurus RT/RW memberikan surat pengantar kepada warga yang membutukan surat keterangan dari kelurahan guna keperluan izin berpergian karena alasan yang bersifat darurat.
2. Lurah akan menandatangani surat pengantar dengan catatan apabila persyaratan lengkap dan keperluan dianggap darurat,  namun apabila persyaratan tidak lengkap maka akan dikembalikan dan tidak ditandatangani
3. Petugas Dinas Kesehatan akan melakukan pengujian Rapid Test untuk memastikan kondisi pemohon  Selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan akan memberikan surat keterangan terkait dengan hasil rapid test tersebut.
4. Kepala Dinas Perhubungan mewakili Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid 19 Kota Bekasi, akan menandatangani surat izin berpergian yang diajukan pemohon jika persyaratan lengkap seperti surat pengantar RT/RW, Surat pengantar kelurahan, surat keterangan hasil Rapid Test Negatif dari Dinas Kesehatan, dan jika alasana berpergian bersifat darurat dengan disertai bukti maka akan diterima dan ditandatangani.

Dengan adanya tata cara pemberian izin berpergian ini,  diharapakan warga dapat memahami dan mentaati setiap lagngkah dan proses dari awal pembuatan hingga terbitnya surat pemberian izin berpergian  Namun ditegaskan kembali bahwa izin berpergian ini ditujukan bagi masyarakat dengan kondisi darurat, bukan untuk berpergian dalam rangka pelesiran atau bahkan mudik.

Pemerintah  mengharapkan tetap bisa menekan angka pergerakan warga masyarakat dalam masa PSBB yang masih berlanjut hingga tanggal 26 Mei 2020 mendatang dengan selalu bersinergi dan bahu membahu Bersama seluruh elemen masyarakat dalam memutus rantai penyebaran covid 19.

Sebagaimana diberitakan, PSBB di Kota Bekasi, kini sudah memasuki tahap ke tigA dan berakhir tanggal 26 Mei 2020. Untuk itu, Pemkot Bekasi membuat 32 titik pantau PSBB yang berbatasan dengan Kabupaten Bekasi, Bogor, Depok dan Jakarta.

Demikian rilis berita yang dilansir Humas Pemkot Bekasi dalam WA group jurnalis, Senin (18/5/2020. (jonder sihotang)