Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Ani Gustini.

WP Tunggak Pajak, Pemkab Bekasi Gandeng Kejaksaan

Loading

BEKASI (IndepensensI.com)- Kejaksaan yang berfungsi sebagai pengacara negara, kini menjadi salah satu andalan Pemkab Bekasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kekuasaan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum, oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, difungsikan untuk menagih pajak yang tertunggak oleh para wajib pajak. (WP).

Kerjasama antara Pemkab Bekasi dengan Kejaksaan Negeri setempat, dilakukan dalam bentuk pendampingan hukum terhadap objek pajak yang menunggak.

Penjelasan itu diungkapkan Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, kemarin terkait pola penagihan yang dilakukan tahun 2024 dan membuahkan hasil yang signifikan.

Tahun 2024 lalu, Bapenda Kabupaten Bekasi dapat menagih pajak hingga Rp 83 miliar kerjasama dengan Kejaksaan.

“Apabila sudah kita lakukan tiga kali peneguran dan masih membandel tidak ingin membayar juga, kita akan bersurat ke Kejaksaan untuk dipanggil. Dan itu berjalan efektif,” ucap Ani.

Dalam prosesnya, Bapenda juga mencantumkan total tunggakan seperti denda Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Bapenda akan menggenjot pajak-pajak yang sulit. Membuat teguran ke beberapa objek pajak. Kita akan memasang stiker peringatan pada objek pajak yang sudah membayar ataupun yang belum. Dengan cara ini, diharapkan target penerimaan pajak setiap tahun dapat terpenuhi hingga melebihi target, ujar Ani. (jonder Sihotang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *