JAKARTA (Independensi.com) – Mantan Menpora era Orde Baru, Hayono Isman (tengah), dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh mantan Menteri Perumahan, Djan Faridz, karena diduga menempati rumah tanpa hak di Jalan Kemang Timur VI Nomor 12A, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Laporan terdaftar pada 8 Mei 2025 setelah rumah tersebut resmi menjadi milik Djan Faridz melalui lelang KPKNL Jakarta V. Meski telah mendapat dua kali surat teguran, Hayono belum mengosongkan rumah tersebut.

Kuasa hukum Hayono mengklaim kliennya membeli rumah itu secara mencicil sejak 2016 dari Hasan Ahmad, namun belum dapat menunjukkan bukti. Sebagian isi rumah dilaporkan telah dipindahkan, meski Hayono belum sepenuhnya angkat kaki. Rumah tersebut sebelumnya diagunkan ke koperasi dan akhirnya dilelang.

