Ilustrasi RSUD Kardinah, Kota Tegal, Jawa Tengah. (Istimewa)

Lembaga Lain Ramaikan Perseteruan Lahan Parkir RSUD Kardinah

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Pengelola lahan parkir di RSUD Kardinah, Kota Tegal, Jawa Tengah, yakni  CV Curtina Prasara harus menghadapi persoalan baru. Selain menghadapi tergugat RSUD Kardinah di Pengadilan Negeri Tegal dalam kasus perdata, CV Curtina Prasara selaku penggugat juga mendapat serangan dari luar pengadilan.

Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah (tengah) berfoto dengan para pengacaranya. (Ist)

Lembaga tersebut yang menamakan diri Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GN-PK RI) melayangkan dua surat somasi yang menuding CV Curtina Prasara sudah tidak memiliki legal standing mengelola lahan parkir di RSUD Kardinah. Surat somasi yang ditandatangani Ketua GN-PK RI, Basri Budi Utomo menyatakan,  tindakan CV Curtina Prasara yang terhitung sejak 1 Maret 2025 masih mengutip biaya parkir kendaraan di RSUD Kardinah Kota Tegal, dinilai sebagai tindakan pungli. GN-PK RI berasumsi bahwa masa kontrak kerjasama CV Curtina Prasara dalam pengelolaan parkir di RSUD Kardinah mulai 2022 telah berakhir 28 Februari 2025.

Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah membenarkan mendapat surat somasi dari GN-PK RI. Dua surat somasi itu prinsipnya menegur dan mengingatkan agar perusahaannya  menghentikan pengoperasian pengelolaan parkir di RSUD Kardinah.

“Jujur kami merasa geli membaca surat somasi yang dilayangkan GN-PK RI terkait tudingan pungli ini. Kami, CV Curtina Prasara dengan RSUD Kardinah adalah subyek hukum yang kini sedang berperkara dalam gugatan di Pengadilan atas dugaan wan prestasi yang dilakukan oleh RSUD Kardinah terhadap naskah perjanjian kerja sama, khususnya perihal jangka waktu, dan sampai sekarang prosesnya belum putus,” ujar Indea melalui keterangan tertulis, Sabtu (28/6/2025).

Indra menambahkan, dirinya mempertanyakan mengapa tiba-tiba CV Curtina Prasara diserang dari luar pengadilan dengan tudingan pungli. Selain itu, menurut Indra, GN-PK RI terkesan telah memvonis, jangka waktu kerja sama CV Curtina Prasara hanya sampai 28 Februari 2025. Padahal, justru karena perbedaan penafsiran jangka waktu kerjasama tersebut, maka persoalan ini dibawa ke lembaga peradilan, agar hukum memutuskannya.

Sementara itu kuasa hukum CV Curtina Prasara, Richard Simbolon dan Berbudi Bowo Leksono menyatakan, pihaknya telah menjawab somasi GN-PK RI. Keduanya meminta pihak GN-PK RI membuktikan tuduhan yang menyebutkan CV Curtina Prasara telah berbuat pungli dalam pengelolaan parkir di RSUD Kardinah Kota Tegal.

Disebutkan pula, pihak CV Curtina meminta Ketua GN-PK RI memahami dan mencermati dalam memaknai definisi pungli serta apa itu status quo, terkait  perselisihannya dengan RSUD Kardinah Kota Tegal. “Menanggapi surat Somasi Ketua Umum GN-PK RI yang meminta CV Curtina Prasara mengosongkan dan menyerahkan lahan parkir berikut pengelolaannya kepada pihak RSUD Kardinah, tidak berdasar hukum dan tidak beralasan hukum,” ujar Richard.

Menurutnya, bagaimana mereka menyatakan kliennya dikatakan pungli, sementara masih ada ikatan kontrak kerja sama dengan RSUD Kardinah serta sekarang sedang dalam proses menunggu putusan pengadilan. Artinya CV Curtina Prasara dalam posisi status quo.

“Pungli, atau pungutan liar itu tindakan meminta atau menerima sejumlah uang atau barang yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau tidak berdasarkan ketentuan yang ada, biasanya dilakukan oleh oknum aparatur negara atau penyelenggara negara,” Richard menjelaskan.

Gugatan Perdata

Tentang  lahan parkir RSUD Kardinah Kota Tegal, kini merupakan lahan yang masih dalam status quo, karena adanya gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Kota Tegal. Dengan demikian pengelolaan lahan tersebut sangat jelas dan pasti didasarkan atas perjanjian dan addendum yang telah di buat dan di tandatangani serta disepakati kedua belah pihak.

“Jadi bukan lahan yang tidak jelas pengelolaannya. Sebab hak pengelolaan tersebut masih ada pada CV. Curtina Prasara, berdasarkan perjanjian dan addendum yang masa pengelolaannya berakhir 28 Pebruari 2027, serta masih memiliki hak perpanjangan lima tahun ke depan,” imbuh Richard.

Sebelumnya, Plt. Direktur RSUD Kardinah Zaenal Abidin menyatakan pihak RSUD Kardinah pernah melayangkan surat teguran kepada CV Curtina Prasara pada 29 April 2025 terkait dengan setoran sewa lahan parkir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *