Peserta Pemilu Dituding Goyahkan Integritas Penyelenggara, DKPP Berhentikan 22 Penyelenggara Sepanjang 2025

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan fakta mengejutkan tentang adanya keterlibatan peserta pemilu dalam upaya menggoyahkan integritas penyelenggara pemilu. Sepanjang tahun 2025 hingga 10 Juli, sebanyak 22 penyelenggara pemilu telah diberhentikan secara tetap karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), sementara 11 lainnya dicopot dari jabatan ketua atau koordinator divisi.

Tak hanya itu, DKPP juga menjatuhkan 80 sanksi peringatan keras dan 8 sanksi peringatan keras terakhir kepada penyelenggara pemilu lainnya. Ketua DKPP RI Heddy Lugito, menegaskan bahwa peserta pemilu turut andil besar dalam terjadinya pelanggaran etika oleh penyelenggara.

“Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP menunjukkan peserta pemilu melakukan berbagai cara dan masif dalam menggoyahkan integritas dan profesionalitas penyelenggara,” ujar Heddy Lukito selaku ketua DKPP kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Peserta Pemilu Mainkan Peran Buruk

Menurut Heddy, pengaruh peserta pemilu terhadap pelanggaran etika sangat terlihat dari berbagai putusan DKPP. Ia mengajak masyarakat untuk membaca pertimbangan dalam setiap putusan, terutama yang berujung pada pemberhentian tetap atau peringatan keras terakhir, karena dari sana tergambar upaya sistematis peserta pemilu dalam melemahkan integritas penyelenggara.

Beberapa kasus mencolok antara lain:

Putusan nomor: 222-PKE-DKPP/IX/2024 Ketua KPU Kabupaten Brebes, Manja Lestari Damanik, dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir dan dicopot dari jabatannya.

Putusan nomor: 83-PKE-DKPP/V/2024 Anggota KPU Kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo, diberhentikan tetap.

Putusan nomor: 74-PKE-DKPP/II/2025 Ketua KPU Kota Jayapura Marthapina Anggai, dan dua anggotanya Ance Wally serta Benny Karubaba juga diberhentikan tetap.

Pemilu Bukan Sekadar Kontestasi

Heddy menekankan bahwa pemilu dan pilkada adalah proses sakral, bukan sekadar ajang perebutan kekuasaan.

“Kalau hanya dimaknai sebagai kontestasi atau ajang perebutan kekuasaan, maka peserta akan menghalalkan segala cara untuk memperoleh kekuasaan, termasuk menggoda penyelenggara pemilu,” tegasnya.

Kinerja DKPP Sepanjang 2025

DKPP mencatat kinerja yang padat sepanjang tahun 2025:

175 pengaduan diterima (hingga 10 Juli 2025),

110 aduan lolos verifikasi administrasi,

84 aduan lolos verifikasi materiel, ditambah 90 aduan dari tahun 2024 yang dilimpahkan ke tahun ini,

166 perkara telah diputus – terdiri dari 100 perkara lama dan 66 perkara baru.

Adapun total penyelenggara pemilu yang dikenai sanksi peringatan/teguran tertulis mencapai 170 orang, sementara 432 penyelenggara dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Dengan maraknya pelanggaran etika dan kuatnya pengaruh peserta pemilu terhadap penyelenggara, DKPP mengajak publik untuk turut serta mengawal integritas pemilu demi mewujudkan demokrasi yang sehat dan berintegritas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *