Foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riana didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin

Ketua dan Bendahara KPU Gresik Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran Pilkada 2024

Loading

GRESIK (independensi.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur, mulai  melakukan pengusutan kasus dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp 64 miliar yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riana, menyatakan bahwa pengusutan masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

“Kami saat ini, tengah mengusut penggunaan anggaran Pilkada 2024 di KPU Gresik. Namun saat ini dalam tahap Pulbaket,” ujarnya, Rabu 16 Juli 2025

Dalam proses pemeriksaan itu, lanjut Kejari Gresik sejumlah pihak terkait. Seperti, Ketua KPU, Bendahara, dan panitia pemilihan kecamatan (PPK), telah dipanggil untuk dimintai keterangannya.

“Kami sudah memanggil Ketua KPU, Bendahara, dan PPK,” ucapnya.

Kajari menambahkan selama proses pengusutan dilakukan, KPU Gresik akhirnya mengembalikan dana hibah yang bersumber dari APBD sisa Pilkada  senilai Rp 7 miliar ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

“Dari total hibah sebesar Rp 64 miliar, setelah kami memanggil Ketua KPU, Bendahara, dan PPK, ada anggaran hibah Rp 7 miliar yang dikembalikan,” tuturnya.

Di tegaskan Kajari, meski dana sisa Pilkada 2024 telah dikembalikan ke Pemkab Gresik. Namun, proses penyelidikan tetap berlanjut.

“Meski anggaran Rp7 miliar sudah dikembalikan, pengusutan tidak berhenti, tetap berlanjut,” tandasnya.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, menambahkan pengusutan ini bermula dari informasi masyarakat, termasuk dari pemberitaan media.

“Ada informasi dari masyarakat, salah satunya dari pemberitaan dari temen media,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Gresik, Nanang Setiawan, membenarkan adanya pengembalian dana hibah dari KPU ke Pemkab pada April 2025 lalu.

“Sudah dikembalikan ke rekening kas umum daerah (RKUD) pada bulan April 2025 sebesar Rp 7,8 miliar,” imbaunya. (Mor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *