Denpasar (Independensi.com) – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN PERADI SAI) siap menggelar Musyawarah Nasional (Munas) di The Anvaya Beach Resort, Kuta, Kabupaten Badung, pada 25–27 Juli 2025. Agenda akbar ini akan dibuka dengan Seminar Nasional bertema reformulasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjunjung keadilan dan berwawasan Hak Asasi Manusia (HAM).
Ketua Organizing Committee (OC) Munas, I Wayan Purwitha, SH., MH., dalam konferensi pers di Denpasar, Jumat (18/7/2025), mengungkapkan bahwa Munas kali ini akan mengangkat tema besar: “PERADI SAI Pelopor Transformasi Digital Advokat Profesional”. Selain pemilihan ketua umum baru yang akan menggantikan Dr. Juniver Girsang yang sudah dua periode memimpin, Munas juga akan membahas pertanggungjawaban pengurus, perubahan anggaran dasar, hingga penguatan etika profesi.
“Seminar nasional yang digelar di hari pertama Munas menjadi momen penting menyuarakan aspirasi advokat terhadap RUU KUHAP yang kini dibahas DPR RI. Ini juga bentuk kontribusi konkret kami dalam mendorong sistem peradilan pidana yang lebih menjamin perlindungan saksi dan terdakwa,” ujar Purwitha.
Seminar bertajuk “Reformulasi KUHAP Menuju Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berwawasan HAM” akan menghadirkan empat tokoh nasional: Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburokhman, Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, Hakim Agung Prof. Dr. Yanto, serta Ketua Umum DPN PERADI SAI Dr. Juniver Girsang. Diskusi akan difokuskan pada penguatan pendampingan hukum sejak tahap klarifikasi, yang selama ini kerap diabaikan.
“Dalam KUHAP versi saat ini, advokat sering kali hanya bisa mencatat, tak bisa memberi nasihat hukum kepada klien sejak awal diperiksa. Dalam naskah baru, usulan PERADI SAI agar advokat dapat memberi advice pada tahap klarifikasi telah diakomodasi dan disetujui Komisi III,” tegas Purwitha.
Sedikitnya 600 peserta dari 48 DPC dan DPD PERADI SAI se-Indonesia diperkirakan akan menghadiri Munas. Undangan juga telah dikirim ke 15 fakultas hukum di Bali, termasuk unit-unit mahasiswa.
Ketua Koordinator Kesekretariatan dan Protokol, Drs. I Ketut Ngastawa, S.H., M.H., menekankan bahwa Munas ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan sarana edukasi hukum. “Di tengah geliat transformasi digital, PERADI SAI akan menunjukkan diri sebagai pelopor profesionalisme berbasis teknologi, termasuk penggunaan e-voting, sistem digital berbasis barcode, hingga dokumentasi paperless,” kata Ngastawa.
Sebagai bentuk keterbukaan, sistem one person one vote diterapkan dalam pemilihan ketua umum. “Tidak ada pembatasan jumlah peserta. Semua anggota punya hak suara. Namun, karena keterbatasan tempat, pendaftaran ditutup sejak 16 Juli,” imbuh Purwitha dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Pande Maya Arshanti, S.H., M.H. (Bendahara OC), Johanes Matia Vianney Graciano, S.H., M.H. (Seksi Humas dan Publikasi), dan I Made Kariada, S.E, S.H., M.H.(Seksi Persidangan).
Panitia juga menyiapkan hiburan khas Bali untuk menyemarakkan pembukaan, mulai dari tari tradisional hingga band dan DJ. “Kami ingin Munas ini jadi pesta hukum yang penuh kehangatan, bukan ajang adu kursi,” tegas Purwitha sambil menepis wacana penggunaan pecalang pengamanan.
Munas PERADI SAI 2025 juga akan mengedepankan prinsip demokratis, transparan, partisipatif, profesional, transformatif, dan fully compliant. Panitia berharap Munas ini tak hanya memperkuat kelembagaan organisasi, tetapi juga berdampak positif bagi reformasi sistem hukum nasional. (hd)