PERADI SAI Gelar MUNAS 2025 di Bali, Tekankan Transformasi Digital Profesi Advokat

Loading

Kuta (Independensi.com) – Apresiasi tinggi diberikan Mahkamah Agung (MA) kepada Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) khususnya dalam pengakuan hak imunitas advokat dan hak untuk menyampaikan keberatan atas tindakan penyidik yang dianggap intimidatif atau menjerat, yang tercermin dalam pembahasan RUU KUHAP.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. H. Sobandi, SH., MH. yang membacakan pidato sambutan ketua MA Soenarko untuk membuka musyawarah nasional Tahun 2025 di The Anvaya Resort, Kuta – Bali. Jum’at (25/7/2025).

MA juga mengapresiasi pengakuan hak imunitas advokat yang diatur dalam RUU KUHAP, yang memberikan jaminan bahwa advokat dapat bekerja tanpa rasa takut, tekanan, dan risiko kriminalisasi dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Munas PERADI SAI 2025 merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi yang tidak hanya membahas evaluasi dan arah strategis lima tahun ke depan, namun juga akan memilih Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI SAI masa bakti 2025-2030.

Kegiatan ini diawali dengan Seminar Nasional bertajuk “Reformulasi KUHAP Menuju Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berwawasan Hak Asasi Manusia” yang menghadirkan narasumber dari Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Advokat Senior Bapak Juniver Girsang sebagai bagan dari kontribusi PERADI SAI dalam pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.

Dalam sambutannya, Ketua Umum DPN PERADI SAI, Dr. Juniver Girsang, SH., MH., menyampaikan bahwa Munas kali ini adalah momentum penting untuk PERADI SAI semakin inovatif dalam memanfaatkan teknologi digital. PERADI SAI saat ini memiliki dan menerapkan Sistem Informasi Advokat (SIA) yang mampu mengelola database anggota secara digital, dan melalui aplikasi SIA, Advokat anggota PERADI SAI dapat melakukan pendataan ulang secara online. Estafet kepemimpinan ke depan harus mampu meneruskan agenda transformasi digital yang telah kami mulai, demi menjadikan PERADI SAl menjadi organisasi yang inklusif, modern, dan adaptif,” ujarnya.

Munas kali iní juga mengedepankan asas demokrasi, transparansi, partisipasi, dan profesionalisme.

Lebih dari 750 Advokat PERADI SAI dari seluruh Indonesia hadir dalam Munas ini.

Ketua Steering Committee Munas, A.J. Harris Marhun. SH. MM., menambahkan, “Transformasl digital profesi Advokat adalah wujud tanggung jawab PERADI SAl terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan yang mendambakan iasa bantuan hukum dari Advokat yang semakin berkualitas.

Kita ingin menciptakan organisasi yang tidak hanya kuat ke dalam, tapi juga relevan dan bermanfaat ke luar.”

Puncak Munas akan ditandal dengan pemiihan Ketua Umum baru pada Sabtu malam, 26Juli 2025.

Pemilihan menggunakan metode One Person One Vote (OPOV) sesuai dengan Anggaran Dasar PERADI SAI. Sosok yang terpilih diharapkan mampu memperkuat posisi advokat sebagai penegak hukum sekaligus agen perubahan dalam menghadapi era kecerdasan buatan dan digitalisasi global. (hd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *