Kantor pusat Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi

Asda Ekbang Kabupaten Bekasi: Perjanjian Pembelian Harga Air Curah Dapat Diaddendum

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Dalam pelaksanaan  Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bagi masyarakat, pelayanan dasar paling utama. Artinya, setiap orang harus memperoleh air bersih yang layak, dan hal ini menjadi tanggungjawab pemerintah pusat hingga daerah bersama masyarakat itu sendiri.

Paling utama adalah pelayanan dasar masyarakat, dan jangan dilihat dari besaran investasi yang dikeluarkan. Seperti penyertaan modal (PM) dari pemerintah daerah Kabupaten Bekasi, selama ini yang nilainya sudah ratusan miliar rupiah ke BUMD Perumda Tirta Bhagasasi, tidak dapat diartikan harus menguntungkan.

Tetapi karena pelayanan air bersih adalah hak dasar masyarakat, maka setiap modal atau investasi dalam pelaksanaan SPAM, menjadi kewajiban pemerintah bersama masyarakat

Dan dalam pelaksanaan pelayanan air bersih kepada masyarakat seperti di Kabupaten Bekasi, dilakukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Bekasi.

Penjelasan itu diungkapkan Asisten Daerah (Asda) Perekonomian dan Pembagunan, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, saat menerima kunjungan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu di kantor pusat Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi, kemarin.

Seperti disampikan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi Reza Lutfi, pihaknya saat ini harus membayar air curah kepada pihak ketiga dengan harga tinggi. Hal itu terjadi karena sejak 11 tahun lalu, saat Direksi lama menandatangi perjanjian kerjasama dengan beberapa pihak swasta diantaranya PT Moya Bekasi, harga air curah terus naik.

Sementara harga jual air kepada pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi, tidak signifikan, dibanding kenaikan air curah. Hal ini menjadi beban perusahaan, sementara kehilangan air dalam jaringan pipa menjadi beban pihaknya

Terkait hal itu, Iwan Ridwan menegaskan bahwa perjanjian kerjasama menyangkut harga pembelian air curah dengan pihak ketiga yang selama ini dilakukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi, dapat ditinjau ulang.

“Harga air curah yang naik terus setiap tahun kendati sudah ada perjanjian dan kesepakatan bersama sebelumnya, dapat di addendum dan harus sepengetahuan Bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) melalui Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi,” katanya.

Saling Menguntungkan

Sesungguhnya setiap kerjasama Perumda Tirta Bhagasasi dengan pihak badan usaha swasta terutama terkait SPAM, harus melalui pengetahuan atau persetujuan Dewas, tegas Ridwan.

Reza menyebut, harga air baku yang dibayar pihaknya kepada penyedia naik rata-rata tujuh persen pertahun. Hal itu sesuai kesepakatan bersama antar direksi lama dengan pihak swasta. Namun yang dirasakan pihaknya saat ini, kenaikan harga air baku tersebut, tidak seiring dengan kenaikan atau penyesuaian tarif kepada pelanggan.

Seperti yang terjadi di Perumda Tirta Bhagasasi, selama enam tahun terakhir, kenaikan tarif air kepada pelanggan baru satu kali. Presentasi kenaikannya juga sangat kecil. Untuk kenaikan tarif kepada pelanggan prosesnya juga panjang, dan harus melalui persetujuan Bupati Bekasi.

Sebagaimana diketahui, untuk meningkatkan pelayanan dan cakupan air bersih kepada masyarakat, Perumda Tirta Bhagasasi bekerjasama dengan beberapa pihak ketiga. Diantaranya PT Moya Bekasi, Grenex dan lainnya. Hal itu sesuai aturan yang berlaku. Namun dalam kerjasama tersebut harus saling menguntungkan. (jonder Sihotang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *