BEKASI (IndependensI.com) – Di Kota Bekasi, Jawa Barat, terhitung tahun 2025, honor pengurus RT naik dari Rp 500 ribu menjadi Rp 750 ribu. Sedangkan honor RW dari Rp 750 ribu menjadi Rp 1,25 juta.
Kemudian, pencairan dana hibah Rp 100 juta per RW, akan dilaksanakan Oktober 2025. Namun, pencairan harus memenuhi syarat. Diantaranya, setiap RW diwajibkan menjalankan inovasi pengelolaan lingkungan, khususnya pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah.
Penjelasan itu disampaikan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada Rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa (2/9/2025). Saat itu juga, ia bersama pimpinan DPRD setempat, menandatangani Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025.
Dari hasil kesepakatan itu, pendapatan daerah ditetapkan Rp 7,244 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp 7,545 triliun.
Tri menambahkan, program pemilahan sampah dari rumah ke rumah akan membantu membangun disiplin warga dalam menjaga kebersihan. Sementara minyak jelantah yang terkumpul akan disalurkan melalui bank sampah RW ke Bank Induk Sampah Patriot (BISP).
Kemudian, hasil pengelolaan itu nantinya dapat menambah kas RW sekaligus memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat.
Pemkot Bekasi juga menyiapkan langkah baru untuk meningkatkan perlindungan pekerja sektor informal. Mulai tahun 2026, sekitar 10.000 pekerja informal seperti ojek online, sopir, pedagang asongan, petani, kuli, hingga pemulung akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan premi Rp 201 ribu per tahun.
Menurutnya, program ini memberikan jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga perlindungan keluarga. Inilah bentuk nyata keadilan sosial. Kota ini akan semakin nyaman dan sejahtera bila para pejuang kehidupan juga mendapat perlindungan yang setara.(jonder Sihotang)