Bamsoet Desak Pemerintah Diskualifikasi Paslon Langgar Protokol Kesehatan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Pemerintah menyatakan tengah membahas opsi pemberhentian incumbent hingga diskualifikasi kepada pasangan calon (paslon) yang terus-menerus melanggar protokol kesehatan.

Hal ini menyusul kekhawatiran tentang potensi munculnya klaster penularan Covid-19 dalam tahapan Pilkada serentak 2020 yang mulai terbukti.

Meresponi hal tersebut, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan, pihaknya mendorong pemerintah untuk segera menuntaskan dan mengesahkan opsi tersebut.

Hal tersebut disampaikan politisi yang akrab disapa Bamsoet tersebut kepada para awak media di Kompleks Parlemen, Senayan Kamis (10/9/2020).

Menurut Bamsoet, dengan opsi ini dapat dijadikan dasar bagi KPU untuk memberikan punishment atau opsi pemberhentian incumbent hingga diskualifikasi bagi calon kepala daerah (cakada) yang melanggar protokol kesehatan.

“Dengan demikian dapat membangun komitmen pihak-pihak terkait untuk mematuhi protokol kesehatan dalam setiap tahapan pilkada,” kata Bamsoet.

Bamsoet juga menghimbau pemerintah memberikan teguran hingga menindak tegas incumbent yang masih membandel dan terus melanggar protokol kesehatan pada saat tahapan pilkada, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bamsoet mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan semua penyelenggara pemilu untuk berpegang pada PKPU Nomor 10 tahun 2020, yang mengatur tentang protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada pada masa pandemi.

“Hal ini mengingat selama tata cara dalam regulasi itu dipatuhi, masyarakat tidak perlu khawatir hingga tahap pemungutan suara pada Desember nanti,” jelasnya.

Bamsoet pun menyarankan, masyarakat yang berpartisipasi dalam pilkada, baik sebagai kontestan sendiri, tim sukses maupun pemilih, agar mencermati hal yang berkaitan dengan pentingnya penerapan protokol kesehatan di setiap tahapan pemilu.

“Hal tersebut perlu dilaksanakan, sehingga tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.

Resesi Ekonomi

Sementara itu sejumlah pakar, termasuk pemerintah, memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan kembali minus pada kuartal III 2020, sehingga ada potensi terjadinya resesi ekonomi yang akan berdampak pada seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pekerja milenial yang bergaji di bawah Rp10 juta.

Menanggapi hal tersebut Bamsoet mendesak pemerintah menyiapkan langkah untuk mengantisipasi dampak dari potensi terjadinya resesi ekonomi, dengan menopang perekonomian rakyat dan menguatkan usaha mikro kecil dan menengah sehingga dapat meminimalisir risiko yang diakibatkan jika terjadi resesi.

“Karena resesi ekonomi dapat membuat pemberi kerja melakukan pemotongan gaji atau pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerja, termasuk kepada pekerja milenial,” tambah anggota Komisi III DPR RI ini.

Bamsoet pun menghimbau para pekerja, khususnya para pekerja milenial, perlu menyikapi kondisi tersebut dengan melakukan pengaturan pengeluaran.

“Pengaturan keuangan harus dilakukan secara efisien, tidak boros, serta bersikap prihatin menghadapi perkembangan ekonomi nasional,” imbuhnya.

Bamsoet pun mendorong pemerintah memberikan solusi konkret kepada pekerja, termasuk pekerja milenial dan pekerja swasta yang merupakan pihak yang rentan terkena PHK saat resesi ekonomi terjadi.

“Hal dikarenakan saat ini angka kasus baru Covid-19 yang masih belum menunjukkan penurunan, sehingga berdampak tidak hanya pada sektor kesehatan, namun juga perekonomian,” terang Waketum PP Pemuda Pancasila ini.

Lebih lanjut Bamsoet pun mengingatkan pemerintah perlu melakukan tindakan pengamanan bagi investasi yang kepemilikannya oleh kaum milenial,

“Hal ini dikarenakan portofolio investasi oleh kaum milenial cukup dominan, sehingga tetap memberikan rasa aman bagi investor dalam berinvestasi,” pungkasnya. (Daniel)