Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri

Kejagung Teliti Berkas Tersangka Hoax Surat Suara Tercoblos

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kini masih sedang meneliti berkas dua tersangka kasus penyebaran berita Bohong atau Hoax “Tujuh Kontainer Surat Suara Yang Sudah Tercoblos” dan penghinaan terhadap penguasa dan badan umum yang ada di Indonesia melalui media elektronik.

“Berkas perkara kedua tersangka tersebut sedang diteliti baik dari segi materil maupun formil oleh tim jaksa peneliti berkas atau jaksa P-16 dari bidang Pidana Umum,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri di Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Sebelumnya, tutur Mukri, berkas perkara Hoax atas nama tersangka BBP maupun MHY telah diterima Kejaksaan Agung dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri pada 17 Januari 2019.

Dikatakan Mukri jika berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Tim jaksa peneliti maka dilanjutkan dengan penyerahan para tersangka berikut barang-buktinya dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Adapun tersangka BBP disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sedang tersangka MYH disangkakan melanggar pasal 14 ayat (2) dan/atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Dalam kasus ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu LS dan J. Adapun kasus Hoax tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube dan WhatsApp.

Namun setelah KPU dan Bawaslu melakukan pengecekan bersama pihak Bea Cukai, dipastikan informasi tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos adalah bohong atau hoax.(MJ Riyadi)