JAKARTA (Independensi.com)
LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tetap mengusut kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus cassie Bank Bali, Djoko atau Joko Soegiarto Tjandra (JST).
Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya meminta KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan baru dengan bahan materi bukti istilah “Bapakku Bapakmu” dan “King Maker” yang telah diserahkan MAKI kepada KPK pada Jumat (18/9) pekan lalu.
“Karena telah terstruktur, sistemik dan masif atas perkara rencana pembebasan JST,” ucap Boyamin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Independensi.com, Senin (21/9)
Dikatakannya kedua istilah tersebut muncul diduga dalam percakapan melalui sarana WhatsApp HP antara PSM (Pinangki Sirna Malasari) dan ADK (Anita Dewi Kolopaking) dalam pengurusan fatwa MA.
“Guna membantu pembebasan JST dari perkara yang membelitnya berupa penjara dua tahun atas perkara dugaan korupsi cesie hak tagih bank Bali,” tuturnya.
Dia menyebutkan bukti yang telah diserahkan ke KPK sebagai pertanggung-jawaban publik MAKI berupa print out narasi percakapan PSM dan ADK terdiri dari 200 halaman terkait istilah “Bapakku Bapakmu” dan “King Maker”.
“Kami pun telah melakukan penjelasan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisa yang relevan pada Jumat 18 September 2020,” ucapnya.
Bahan-bahan itu, kata Boyamin, sememestinya dapat digunakan KPK untuk melakukan supervisi dalam gelar perkara bersama-sama Bareskrim dan Kejagung hari ini atau dalam minggu ini.
“Ke depannya kami tetap mencadangkan gugatan praperadilan terhadap KPK jika tidak menindaklanjuti bahan-bahan yang telah kami serahkan,” tegasnya.
Praperadilan yang akan diajukan, tambahnya, nanti juga dipakai sarana untuk membuka semua isi dokumen tersebut agar diketahui oleh publik secara sah dihadapan hakim.(muj)