Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono berharap hakim kabulkan semua tuntutan JPU terhadap ke enam terdakwa kasus Jiwasraya.(foto/muj/independensi)

Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Berharap Hakim Kabulkan Semua Tuntutan JPU

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusannya, Senin (12/10) mengabulkan semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap para terdakwa kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait PT Asuransi Jiwasraya.

“Harapannya mudah-mudahan tuntutan jaksa semua dipenuhi hakim. Baik pidana badannya, pidana tambahannya. Termasuk perampasan aset-aset para terdakwa yang disita,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono kepada wartawan di Gedung Bulat, Kejagung, Jakarta, Kamis (8/10) malam.

Dia mengungkapkan untuk aset-aset yang disita ada penambahan selama proses sidang, selain pada tahap penyidikan senilai Rp18 triliun. “Jadi ditemukan fakta persidangan, ada harta lagi dari terdakwa  yang kemudian disita JPU,” tuturnya.

Namun mantan Kajari Bekasi ini tidak tahu aset-aset apa saja yang disita dari salah satu terdakwa maupun nilainya. “Tanya Direktur Penuntutan. Karena berdasarkan laporannya, ada barang-barang yang disita dikabulkan hakim,” tuturnya.

Sementara itu Informasi diperoleh aset-aset yang disita JPU adalah milik terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral (TAM) Heru Hidayat. Aset tersebut diantaranya berada di luar negeri.

Heru Hidayat sendiri bersama terdakwa Benny Tjokrosaputro pemilik PT Hanson Internasional hingga kini belum dibacakan tuntutannya oleh  JPU setelah keduanya tidak hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (24/9).

Ketidakhadiran keduanya karena terkonfirmasi positif Covid 19 dan kini menjalani isolasi di Rumah Sakit Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur. Akibatnya pembacaan tuntutan terhadap keduanya ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Sedang empat terdakwa lainnya sudah dibacakan tuntutannya. Dua diantaranya yaitu Hary Prasetyo (mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya) dan Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra) masing-masing dituntut hukuman seumur hidup dan denda masing-masing Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Sedangkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dituntut hukuman 20 tahun penjara dan mantan Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara. Keduanya pun dituntut denda masing-masing Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Tim JPU sebelumnya menyatakan ke empat terdakwa yang disidang secara terpisah terbukti bersalah korupsi bersama-sama terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.(muj)