Kalah Dipraperadilan, Irjen Napoleon Bonaparte Ditahan Bareskrim

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Penyidik Bareskrim Polri akhirnya menjebloskan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional, Polri Irjen Napoleon Bonaparte dalam dugaan kasus pencabutan red notice tersangka kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Tidak hanya Napoleon, penyidik juga menahan pengusaha Tommy Sumardi.

“Tersangka NB (Napoleon Bonaparte) langsung dilakukan swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa dilaksanakan penahanan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas, Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/10).

“Kemudian, saudara TS (Tommy Sumardi) pukul 12.00 WIB juga demikian. Datang langsung dilakukan swab, dan selanjutnya dilakukan penahanan,” lanjut Awi.

Sebelum dilakukan penahanan, Awi menambahkan, kedua pelaku sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Padahal, penahanan dilakukan bertepatan sebentar lagi penyidik akan melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) tahap dua dalam kasus pencabutan red notice itu ke pihak Kejaksaan.

“Itu yang perlu rekan-rekan ketahui terkait komitmen polri dalam kasus pencabutan red notice,” pungkas mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya ini.

Seperti diketahui sebelumnya, untuk memuluskan pelariannya Djoko Tjandra diduga mengucurkan uang ke dua petinggi Polri untuk memberikan surat jalan dan pencabutan red notice senilai Rp10 miliar. Bareskrim lalu menetapkan sejumlah tersangka termasuk jaksa Pinangki.

Setelah dilakukan penyelidikan kemudian penyidik menahan Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi terhitung Rabu (14/10). Bahkan mantan Kasatreskrim Polres Jaksel ini sempat melakukan praperadilan melawan Bareskrim.

Namun, majelis hakim menolak praperadilan Napoleon. Dalam sidang praperadilan terungkap bahwa proyek pencabutan red notice itu telah disepakati memakan upah biaya sebesar Rp10 miliar.

Kesepakatan itu dilakukan antara Djoko Tjandra dengan pengusaha Tommy Sumardi yang kemudian berlanjut dengan sejumlah perwira tinggi Polri.

Sedangkan, untuk perencanaan itu sudah berjalan sejak bulan Maret 2020. Djoko Tjandra meminta kepada Tommy Sumardi untuk membantu penghapusan red notice atas nama dirinya.

Selanjutnya, Tommy Sumardi mendatangi kantor Brigjen Prasetijo Utomo dan meminta untuk dikenalkan kepada Napoleon. (Ronald)