Gedung SMA Negeri Kota Bekasi. (ist)

Pemkot Bekasi  Minta Pengelolaan SMA/SMK Dikembalikan

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Kewenangan pengelolaan SMA dan SMK sejak dua tahun terakhir, menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi (Pemprov). Aturan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Namun di Kota Bekasi Jawa Barat, pemerintah daerah setempat ‘ngotot’ meminta kepada Pemprov Jawa Barat agar pengelolaan SMA/SMK Negeri dikembalikan kedaerah. Upaya itu dilakukan Dinas Pendidikan setempat agar tidak ada kesenjangan antara guru di Kota Bekasi. Apalagi, kesejahteraan guru SMA/SMK jauh tertinggal daripada guru SD dan SMP.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah mengatakan, pemerintah daerah ingin mengambil alih pengelolaan SMA/SMK. Pengambilalihan itu untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan guru dan pengajaran guru untuk siswanya.”Jangan sampai ada kesenjangan di internal guru SMP dan SMA,” katanya kemarin.

Menurutnya, ada perbedaaan upah yang diterima antara guru yang ikut ke Pemprov Jawa Barat dengan yang masih di Kota Bekasi. Setiap guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)  yang masih bertahan di pemerintah daerah masih mendapat tunjangan daerah sebesar Rp 5,1 juta per bulan. “Ada perbedaan tunjangan upah guru provinsi dan Kota Bekasi,” ujarnya.

Saat ini, upah guru SMA/SMK negeri yang menginduk ke Pemprov Jawa Barat jauh tertinggal dengan guru di Kota Bekasi. Selama bergabung sejak Januari 2018, guru SMA/SMK non PNS hanya diberikan upah sebesar Rp 85.000  per jam. Sedangkan, guru kontrak di Kota Bekasi diberikan upah sebesar Rp 3, 8 juta per bulan.

Sejauh ini,  Pemerintah Kota Bekasi sudah melakukan memorandung of understanding (MoU)  dengan Pemprov Jawa Barat terkait kelola keuangan guru SMA/SMK. Nantinya, akan ada penyesuaian upah yang diterima untuk seluruh guru yang mengajar di Kota Bekasi. “Model keuangannya sudah dilakukan kesepakatan bersama,” ujarnya.

Kepala Cabang Wilayah II, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Hari Pansila mengatakan, Pemkot Bekasi sudah melakukan penandatanganan MoU dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pengelolaan keuangan. Dan dalam perjanjian itu tidak ada arah pembicaraan terkait permintaan kelola SMA/SMK kembali.

“Kota Bekasi mau memberikan bantuan tambahan dana untuk guru SMA/SMK, agar upahnya sama dengan guru yang sudah ada,” katanya kepada wartawan. Menurutnya, untuk upah guru berstatus honor hanya menerima Rp 85.000 per jam. Berbeda dengan upah pegawai kontrak di Kota Bekasi. Sedangkan, untuk tunjangan daerah guru PNS yang ikut ke Pemprov Jawa Barat hanya Rp 2 juta.

Saat ini, jumlah pegawai honor yang sudah bergabung dari Kota Bekasi ke Provinsi Jawa Barat mencapai 800 orang. Sedangkan, untuk guru berstatus PNS yang ikut ke provinsi sebanyak 300 orang. “Tahun depan rencananya pengelolaan keuangan untuk guru SMA/SMK negeri di Kota Bekasi sudah bisa diterapkan,” ucapnya.

Sejak dibawah Pemprov Jawa Barat, belum ada penambahan bangunan SMA/SMK. Menurutnya,  bangunan baru yang ada di SMAN 21, Jatiasih merupakan bantuan dari Pemerintah Kota Bekasi. “Mereka (Pemkot Bekasi) yang membangun untuk bangunan SMA. Kalau kami baru tambahkan bangunan di wilayah Kabupaten Bekasi, sebanyak dua unit bangunan,” jelasnya.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, juga menginginkan agar kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dikembalikan kepada pihaknya. Bahkan, ia juga sudah meminta kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, terkait hal itu.

Salah satu alasanya untuk mewujudkan wajib belajar 12 tahun di Kota Bekasi, dan biaya pendidikan digratiskan. Selain biaya pendidikan ditanggung APBD setempat, juga untuk membangun gedung SMA dan SMK Negeri. (jonder sihotang)