20 Kasus Pelepasan Balon Udara Diproses Hukum

Loading

BANYUMAS (IndependensI.com) – Sedikitnya 20 kasus pelepasan balon udara di sejumlah wilayah Jawa Tengah yang sedang diproses hukum oleh kepolisian resor setempat. Pelepasan balon udara sudah dilarang karena sangat membahayakan penerbangan.

Sejumlah maskapai nasional dan maskapai asing yang melintas di wilayah udara Indonesia, khususnya Jawa Tengah sudah memprotes pelepasan balon udara berukuran besar tersebut. Namun, sejumlah warga tetap melakukan pelepasan balon udara, terutama pada saat puasa dan Lebaran.

“Kami sedang memproses dan pelakunya akan diproses hukum,”kata Kepala Kepolisian Daerah Jateng Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono saat memantau arus balik Lebaran 2017 di Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Minggu (2/7/2017).

“Jawa Tengah ini yang rawan terhadap pelepasan balon udara itu adalah Wonosobo. Selanjutnya, Wonosobo sudah dilakukan sosialisasi terus, sekarang sedang kami tangani untuk proses hukum ada sekitar lima kasus,” katanya seperti dikutip Antara.

Sementara itu, di Pekalongan, kata Kapolda, terdapat 15 kasus pelepasan balon yang sedang ditangani.

Jika sebelumnya Wonosobo yang rawan pelepasan balon udara, menurut dia, sekarang justru Pekalongan.

“Kapolres Pekalongan menangani 15 balon yang kemarin disita. Kalau di Pekalongan membahayakan penerbangan lintasan timur,” katanya.

Selain Wonosobo dan Pekalongan, kata dia, Temanggung juga rawan pelepasan balon udara.

Menurut dia, seluruh polres di wilayah yang rawan pelepasan balon udara telah diminta untuk melakukan penertiban dan tindakan hukum karena sosialisasi sudah sering dilaksanakan sejak beberapa tahun lalu.

“Tersangkanya diancam hukuman 2 tahun penjara. Namun, kami tidak lakukan penahanan meskipun sedang proses hukum,” kata Kapolda.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan bahwa barang siapa yang melepas pesawat udara, termasuk balon udara, yang membahayakan pesawat lain, membahayakan penumpang, dan membahayakan masyarakat diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.