Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Azis
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis

Kapolri instruksikan Penertiban Atribut FPI

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Aziz, mengeluarkan Maklumat Penertiban Atribut Front Pembela Islam (FPI), Jumat, 1 Januari 2021.

Maklumat tindaklanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Menteri/Pejabat Tinggi Negara di Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020, tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Ini tindaklanjut dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, tentang pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, menjadi undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dimana sebagai payung hukum pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Baik HTI maupun FPI, adalah penganut ideologi Islam garis keras, ingin mengganti ideologi Pancasila ke dalam paham kekhilafahan. Di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, tentang Ormas, ditegaskan, pengurus Ormas anti Pancasila, diancam pidana penjara maksimal seumur hidup.

 “Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat,” kata Jenderal Idham Azis, Jakarta, 1 Januari 2021.

Maklumat Kapolri, mencakup tiga point. Pertama, masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Kedua, masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Ketiga, mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

Surat Keputusan Bersama (SKB) tanggal 30 Desember 2020, ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G Plate, Jaksa Agung S.T. Burhanudin, Kepala Polisi Republik Indonesia, Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Aziz, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafly Amar.

Dalam SKB, Rabu, 30 Desember 2020, disebutkan, alasan pelarangan FPI, karena organisasi yang berkolerasi dengan organisasi terorisme internasional, di antaranya The Islamic State of Iraq dan Syuria (ISIS), sudah tidak diperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri sejak 21 Juni 2019.

Di dalamnya disebutkan, sebanyak 35 orang anggota FPI terlibat tindak pidana terorisme, dimana 29 orang di antaranya telah dijatuhi hukuman pidana penjara, 206 orang terlibat tindak pidana umum, dimana 106 orang di antaranya telah dijatuhi hukuman pidana.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia, Prof Dr Mahfud MD, menegaskan, SKB pada 30 Desember 2020, sudah melalui kajian matang, termasuk di antaranya masukan dan pendapat dari kalangan masyarakat, demi keutuhan NKRI, agar Pemerintah Republik Indonesia, bersikap terhadap Mohammad Rizieq Shihab (MRS) dan FPI.

MRS dan 5 pentolan FPI, telah ditetapkan sebagai tersangka di Polisi Daerah Metropolitan Jakarta Raya, atas kasus hate speech, kebencian dan permusuhan terhadap Negara, sejak Senin, 7 Desember 2020. MRS menyerahkan diri di Polisi Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Sabtu, 13 Desember 2020.

MRS dan FPI selalu berupaya mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi Islam garis keras, yaitu khilafah. MRS kabur ke Arab Saudi sejak 26 April 2017 menghindari chat mesum dengan janda bahenol Firza Hussein, dan kembali ke Indonesia, pada Selasa, 10 Nopember 2020. MRS tersangkut 14 laporan masyarakat di Polisi Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Polisi Daerah Jawa Barat dan Polisi Daerah Bali, 2017 – 2020.(Aju)