Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(ist)

Kasus Korupsi, Kejaksaan Agung Periksa Mantan Direktur Utama PT Asabri

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus kembali memeriksa saksi kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Asabri guna mengungkap lebih terang benderang kasus tersebut, Kamis (21/1).

Saksi kali ini yang diperiksa tim penyidik di Gedung Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta yaitu ARD (Adam Rahmat Damiri) mantan Direktur Utama PT Asabri.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (21/1) malam mengatakan pemeriksaan terhadap ARD oleh tim penyidik guna mencari fakta-fakta hukum.

“Selain untuk mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” tutur Leonard. Tim penyidik sebelumnya pada Selasa (19/1) juga telah memeriksa lima orang saksi, dengan empat saksi diantaranya dari PT Asabri.

Dari ke empat saksi tersebut salah satunya adalah SW (Sonny Wijaya) yang juga mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020. Selain itu HS selaku Direktur Investasi dan Keuangan PT. ASABRI periode 2013-2019.

Kemudian IWS selaku Kepala Divisi Investasi PT. ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017 dan BE selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT. ASABRI periode 2012-Mei 2015. Satu saksi lainnya yaitu LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Leo demikian biasa disapa menyebutkan sampai saat ini Tim penyidik dalam kasus PT Asabri sudah memeriksa 12 orang saksi.(muj)