Tersangka mantan Direktur Utama PT Asabri Sonny Wijaya yang juga ditahan Kejagung setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Pidsus, Kjagung, Jakarta.(ist)

Kerugian Negara Sebesar Rp23,7 T, Ini Modus ke Delapan Tersangka Kasus PT Asabri

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung telah mengumumkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri, Senin (1/2) dengan dua diantaranya mantan Direktur Utama PT Asabri yaitu Adam Rachmad Damiri dan Sonny Wijaya.

Sementara dugaan kerugian negara dalam kasus PT Asabri berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu Rp23,7 triliun, atau lebih besar dari kasus PT Asuransi Jiwasraya yang hanya Rp16,8 triliun.

Bagaimanakah modus dari para tersangka sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sangat besar. Berikut penjelasan dari Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/2)

Menurut Leonard kasusnya berawal ketika pada tahun 2012 hingga 2019 Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kepala Divisi Investasi PT Asabri bersama-sama dengan HH, BTS dan LP yang bukan konsultan investasi ataupun MI (Manajer Investasi) melakukan kesepakatan.

“Kesepakatannya yaitu untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio PT Asabri dengan saham-saham milik HH, BTS dan LP dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi,” tutur Leo demikian biasa disapa.

“Tujuannya agar kinerja portofolio PT Asabri terlihat seolah-olah baik,” ucapnya seraya menyebutkan setelah saham-saham tersebut menjadi milik Asabri kemudian ditransaksikan atau dikendalikan pihak HH, BTS, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama Direksi Asabri.

“Sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid. Padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS dan LP serta merugikan investasi atau keuangan Asabri,” katanya.

Masalahnya, ungkap dia, Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga dibawah harga perolehan saham-saham tersebut.

Kemudian, tutur Leo, guna menghindari kerugian investasi Asabri, saham-saham yang telah dijual dibawah harga perolehan, ditransaksikan atau dibeli kembali dengan nomine HH, BTS dan LP.

“Selanjutnya ditransaksikan kembali oleh Asabri melalui underlying reksadana yang dikelola oleh MI yang dikendalikan oleh HH dan BT,” ujarnya.

Leo mengungkapkan seluruh kegiatan investasi PT ASABRI pada kurun waktu 2012 hingga 2019 tersebut tidak dikendalikan PT Asabri. “Tapi seluruhnya dikendalikan oleh HH, BTS dan LP,” ucapnya.

Dia menyebutkan akibat perbuatan dari para tersangka tersebut dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK untuk sementara sebesar Rp23,7 triliun.

Dikatakan Leo dalam kasus Asabri para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(muj)