Jaksa Agung: Penetapan Tersangka Tidak Harus Menunggu Perhitungan Kerugian Negara

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kini memberikan keleluasaan kepada penyidik pidana khusus baik di Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di daerah dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di tahap penyidikan.

Menurut Jaksa Agung dalam penetapan tersangka tidak harus sampai menunggu selesainya laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, baik dari BPKP maupun BPK.

“Tapi cukup jika penyidik telah menemukan adanya kerugian negara berdasarkan adanya minimal dua alat bukti yang sah,” kata Jaksa Agung tanpa menjelaskan latar-belakang pernyataannya saat memberi pengarahan kepada jajarannya dalam kunjungan kerja (kunker) secara virtual, Senin (8/2).

Dalam kunker secara virtual tersebut Jaksa Agung juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan penyidik Pidsus Kejagung yang telah berhasil menetapkan tersangka pada kasus Asabri.

“Publik menaruh harapan dan kepercayaan yang besar terhadap kasus ini. Ayo terus semangat dan buktikan Kejaksaan yang terbaik dalam pemberantasan korupsi,” ucapnya.

Dikatakannya capaian yang telah berhasil ditorehkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) tentunya dapat menjadi pelecut semangat bagi para Kajati, Kajari, dan Kacabjari.

“Terutama dalam meningkatkan kualitas penanganan perkara korupsi daripada kuantitas perkara,” tutur mantan Asisten Pidana Khusus Kejati Aceh ini.

Dia menyebutkan di era kepemimpinannya penanganan perkara korupsi lebih menekankan pada kualitas jenis perkara dan optimalisasi penyelamatan kerugian negara.(muj)