JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung hingga kini belum menyikapi vonis mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo yang diubah hukumannya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari semula seumur hidup menjadi 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono mengatakan putusan pada tingkat banding tersebut akan disikapi setelah dirinya mendapat laporan yang valid dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Sekarang saya belum dapat laporannya. Jadi saya belum mau berkomentar dulu, takut keliru. Tunggu laporannya dulu dari Kejari Jakarta Pusat, biar valid,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (26/2) malam.
Dia pun beralasan kalau pihaknya masih memiliki waktu 14 hari sebelum menentukan sikap. “Kalau tingkat banding kan tujuh hari. Tapi kalau kasasi tidak kasasi 14 hari.”
Dikatakannya juga sebenarnya putusan hukuman seumur hidup dari Pengadilan tingkat pertama Tipikor Jakarta yang sesuai dengan tuntutan jaksa sudah sepadan dengan perbuatan yang dilakukan Hary Prasetyo dan dua orang lainnya dari PT Jiwasraya.
“Karena waktu itu Hary Prasetyo selaku orang Jiwasraya perannya kan yang terbukti dia dominan. Makanya seumur hidup dia,” ucap mantan Kajari Bekasi ini.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diketahui dalam putusan perkara Nomor 03/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI yang dibacakan Rabu (24/2) berdasarkan hasil sidang musyawarah majelis hakim pada 17 Februari 2021, tetap menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2020.
Tapi menyangkut lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Hary Prasetyo sebagaimana dilansir Mahkamah Agung diubah majelis hakim PT DKI Jakarta dari semula seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.(muj)