GRESIK (Independensi.com) – Jajaran pengurus DPC Jaringan Organisasi Masyarakat Nasional (Jo-Man) Kabupaten Gresik Jawa Timur, resmi dilantik disalah satu hotel berbintang diwilayah setempat pada, Kamis (11/3).
Ketua DPD Joman Jawa Timur Arif Khoiri menyatakan, bahwa pelantikan Joman Gresik ini merupakan upaya memperluas jaringan organisasi diseluruh wilayah Jawa Timur.
“Tugas utama Joman, adalah mengawal program kebijakan pemerintahan pusat yang pro dengan kesejahterakan rakyat. Karena, Joman merupakan tempat berkumpulnya para relawan Jokowi mania yang akan ikut mensukseskan program presiden,” ujarnya usai melantik jajaran pengurus DPC Joman Gresik.
“Visi dan misi Joman adalah mengayomi dan melindungi masyarakat, dari berbagai upaya penindasan yang dilakukan pihak tak bertanggung jawab. Karenanya Joman dimanapun harus bisa bekerjasama dengan berbagai pihak, termasuk dengan pemangku kebijakan disuatu daerah,” tuturnya.
Dengan demikian, lanjut Arif Joman akan bisa melakukan pengawasan program kebijakan pemerintah. Serta membantu untuk mencarikan solusi, jika terjadi persoalan yang menyangkut hal tersebut agar tidak merugikan masyarakat.
“Di Jawa Timur, seharusnya ada 38 DPC tetapi kita rampingkan menjadi 33 DPC. Sedangkan saat ini, DPC Joman yang terbentuk sudah ada 23 DPC,” ungkapnya.
Sementara, Ketua DPC Joman Gresik Sueb Abdullah usai dilantik mengaku siap untuk menjalan amanah yang telah diembannya dengan jajaran pengurus lain.
“Karena saya mendapat amanat ini, tentunya akan segera melakukan tugas sesuai dengan sebaik-baiknya demi suksesnya program kerakyatan Presiden,” ucapnya.
“Langkah pertama yang akan Joman Gresik lakukan, yakni menghentikan praktek mafia tanah maupun mafia hukum. Sebab, selama ini di Kabupaten Gresik praktek-praktek itu marak terjadi,” tegasnya.
Selain itu, Sueb menambahkan persoalan pupuk subsidi yang sulit didapatkan petani juga akan menjadi fokus utama kinerja Joman Gresik dalam waktu dekat.
“Kami berharap keberadaan Joman Gresik ini, diketahui oleh masyarakat luas. Sehingga, bisa juga dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai wadah melapor jika mengalami persoalan terkait program kebijakan pemerintah pusat ataupun persoalan yang merugikan masyarakat untuk kemudian ditindaklajuti,” pungkasnya. (Mor)