Gedung Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Jakarta. (foto/muj/independensi)

Tuntaskan Kasus Asabri, Kejagung Periksa 17 Saksi Selama Dua Hari Berturut-turut

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kebut tuntaskan kasus dugaan korupsi  terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus secara maraton memeriksa 17 orang saksi selama dua hari berturut-turut sejak Senin (12/4)

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut terkait apa yang saksi dengar, lihat dan alaminya sendiri.

“Guna menemukan alat bukti dan fakta-fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” kata Leo demikian akrab biasa dia disapa, Selasa (13/4).

Leo menyebutkan untuk saksi hari ini diperiksa 11 orang. Diantaranya dari PT Asabri yaitu IS selaku Kepala Bidang Transaksi Ekuitas periode Oktober 2017 hingga kini dan IK selaku Plt Kepala Divisi Investasi periode Februari 2017-Mei 2017.

Kemudian saksi AT selaku Direktur Utama PT Mandiri Mega Jaya dan KP selalu Direktur Utama PT Profindo Sekuritas Indonesia. Selain itu saksi MS dan SC selaku nominne tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro), serta MH selaku Karyawan PT Hanson International Tbk.

Saksi lainnya yaitu RH selaku Managing Director PT. OSO Sekuritas, AMP selaku Tim Pengguna PT Mandiri Mega Jaya pada PKPU, LIG selaku Institutional Equity Sales PT Trimegah Securities dan APS Komisaris PT. Bumi Teknokultura Unggul.

Sehari sebelumnya pada Senin (12/4) ada enam saksi diperiksa. Antara lain YN selaku Dirketur PT. Hanson Coal Energi, RS selaku Direktur PT Oso Management Investasi dan C selaku Nominee tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro).

Selain itu dua saksi Asabri masing-masing YG selaku karyawan dan BG selaku staf administrasi. Satu saksi lagi GJ selaku Direktur PT Bintang Baja Hitam. Leo menegaskan dalam pemeriksaan terhadap para saksi dengan tetap mentaati protokol kesehatan.

Kejagung  dalam kasus Asabri yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp23,7 triliun telah menetapkan sembilan tersangka dengan lima tersangka diantaranya dari PT Asabri.

Ke limanya yaitu masing-masing dua mantan Direktur Utama  Adam Rachmat Damiri dan Sonny Wijaya. Kemudian mantan Direktur Keuangan Bachtiar Effendi, Direktur Asabri berinsial Hari Setiono dan Kepala Divisi Investasi Asabri berinisial Ilham WSiregar.

Sedangkan tiga tersangka lain Benny Tjokrosaputro Direktur PT Hanson Internasional dan Heru Hidayat Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, Presiden Direktur PT Prima Jaringan berinisial LP serta Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation (JEIR) Jimmy Sutopo.(muj)