JAKARTA (IndependensI.com) – Penanganan kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT (Persero) Sang Hyang Seri (SHS) di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kini terus bergulir. Kerugian negara akibat korupsi penyalahgunaan kredit modal kerja tersebut cukup besar.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sampai sekarang telah memeriksa 13 saksi dugaan korupsi penggunaan kredit modal kerja (KMK) oleh Kantor Regional I PT Sang Hyang Seri (Persero) tahun 2012-2013.
“Penyidik telah memeriksa sebanyak 13 saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum kepada Antara di Jakarta, Rabu (5/7/2017) malam. Penyalahgunaan penggunaan kredit KMK itu mencapai Rp65 miliar, katanya.
Di antara saksi yang telah diperiksa itu, Syaiful Bahri, mantan General Manager PT Sang Hyang Seri Kantor Regional I Sukamandi periode Januari 2012-Juli 2012. Dalam kesaksiannya, saksi Syaiful Bahri menerangkan mengenai pertanggungjawaban dana kredit modal kerja pada Januari 2012 sampai Juli 2012 di Kantor Regional I Sukamandi. “Kami akan terus menyidik kasus itu, guna membuat terang dugaan korupsi tersebut,” katanya.
Di bagian lain, beberapa waktu lalu, Kejagung telah menahan sedikitnya sembilan tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana peningkatan produksi pangan berbasis korporasi (P3BK) di PT Sang Hyang Seri (PT SHS) (Persero) tahun 2011-2013. Penahanan sembilan tersangka tersebut guna mempercepat penyidikan sebab kejaksaan akan segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan.
Adapun ke-9 tersangka yang ditahan adalah Karuwan (Pegawai PT SHS cabang Pati), Anise Dianudin (Kepala PT SHS Cabang Pati), Dadang Supriyatna (Mantan Kepala PT SHS cabang Sukamandi), Mustawan (Asisten Manajer Pemasaran PT SHS cabang Serang), Edy Santoso (Manajer Satgas PT SHS Kalimantan Barat Regional I), Ajar Wiratno (Mantan Karyawan PT SHS), Imam Pudi Santoso (Mantan Asisten Manajer Keuangan dan Administrasi cabang Nganjuk), Rudinato (Kepala PT SHS cabang Ciamis) dan Subandi (Mantan Manajer PT SHS cabang Pasuruan).