JAKARTA (Independensi.com) – Buronan Kejaksaan Agung selama 15 tahun terpidana Yosef Tjahjadjaja yang terlibat korupsi dengan membobol Bank Mandiri cabang Mampang, Jakarta sebesar Rp120 miliar akhirnya berhasil diringkus, Selasa (13/7) sekitar pukul 13.50 WIB.
Terpidana ditangkap Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama Tim Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, saat berada di sebuah Rumah Sakit kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kapuspenkum Kejaksaan Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang akrab disapa Leo mengatakan terpidana kini ditempatkan di Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Ceger Jakarta Timur untuk menjalani masa karantina.
“Karena sebelum ditangkap terpidana diduga terpapar Covid 19 dan sempat dirawat selama 10 hari di Rumah Sakit kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur,” ungkap Leo, Selasa (13/7)
Leo menyebutkan jika sudah dinyatakan sehat, jaksa eksektor akan segera memindahkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan guna menjalani hukuman selama 11 tahun penjara.
Hukuman tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor: 2662 K/Pid/2006 tanggal 1 November 2006 jo putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:17/Pid/2006/PT.DKI tanggal 17 Mei 2006 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.B/2004/PN.JKT.PST tanggal 26 Juli 2004.
Kasusnya, ungkap Leo, berawal ketika terpidana Yosef diminta mencarikan dana (arranger) untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan, Jakarta.
Terpidana kemudian berhasil menempatkan deposito Rp200 miliar dari PT Jamsostek di Bank tersebut. Selanjutnya bersama-sama Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana kepada pihak bank.
Guna mengucurkan kredit kepada Alexander J Parengkuan dkk dari PT Dwinogo Manunggaling Roso dengan cara deposito PT Jamsostek dijadikan jaminan kredit oleh terpidana atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan terpidana Charto Sunardi yang telah dihukum 15 tahun penjara.
Kucuran kredit yang dibagi menjadi 10 sepuluh bilyet giro semula dikucurkan kepada Alexander J Parengkuan dkk untuk membangun rumah sakit jantung. Namun dana tersebut belakangan digunakan kepentingan pribadi. Sedang atas bantuan pengucuran kredit, terpidana Yosef mendapat imbalan uang sebanyak Rp 6,4 miliar.
Selain itu perusahaannya PT Rifan Financindo Sekuritas dapat fee 7,5 persen dari jumlah kredit yang dikucurkan. Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur menyebabkan kerugian negara sebesar Rp120 miliar. Palsukan Identitas
Sementara keberhasilan penangkapan terpidana berawal ketika Polda Jabar menerima Laporan Polisi terkait tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan terpidana Yosef bersama dua pelaku lainnya yang sudah lebih dahulu ditangkap.
“Bahkan untuk mengelabui penyidik Polda Jabar dan menghilangkan jejak dari DPO Kejaksaan, terpidana diduga memalsukan identitas dengan Kartu Tanda Penduduk atas nama Yosef Tanujaya,” ungkap Leo.
Dikatakannya setelah penyidik Polda Jabar berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung ternyata orang yang diduga pelaku penipuan merupakan buronan yang masuk DPO Kejari Jakarta Pusat.
Leo menyebutkan dengan keberhasilan penangkapan terhadap terpidana, Jaksa Agung melalui JAM Intel menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Tim Dirkrimum PoldaJawa Barat.
“Khususnya kepada Wadir Reskrimum AKBP Indra Hermawan dan Tim atas bantuannya mengamankan Terpidana Yosef Tjahjadjaja yang sudah buron selama lima belas tahun,” ujarnya.
Dia pun kembali menghimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat aman bagi para buronan.”(muj)