JAKARTA (Independensi.com) – Sehari menjelang Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tersangka LG mantan Pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang pembantu (KCP) Galang terkait kasus dugaan korupsi sebesar Rp35 milar.
Penahanan tersebut dilakukan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumatera Utara, Medan setelah tersangka selesai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sumatera Utara, Rabu (21/7).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Utara Muhammad Syarifuddin mengatakan penahanan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan. “Selain ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang-bukti,” tuturnya kepada Independensi.com, Kamis (22/7).
Dia menyebutkan tersangka LG ditahan di RTP Polda Sumut selama 20 hari terhitung sejak Rabu (21/7) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-11/L.2/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021.
Dikatakannya dalam kasus yang sama pihaknya telah menetapkan dua tersangka yakni R mantan Wakil Pimpinan PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang dan SL selaku wiraswasta.
“Kedua tersangka telah lebih dahulu ditahan,” ucap mantan Kajari Cirebon ini seraya menyebutkan kasusnya berawal ketika SL mengajukan kredit kepada Bank Sumut KCP Galang pada tahun 2013.
Dalam pengajuan kredit SL selain memakai nama sendiri juga memakai atau meminjam nama-nama orang lain untuk mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Properti Sumut Sejahtera (KPP SS) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL).
Dikatakannya permohonan kredit oleh SL maupun atas nama orang lain kemudiam disetujui pihak Bank. “Walau dilakukan tanpa adanya analisa kredit sesuai ketentuan di dalam pemberian kredit KUR, KPR, dan KAL yang berlaku pada Bank Sumut,” tuturnya.
Selanjutnya setelah pinjaman kredit cair ternyata digunakan sendiri oleh SL untuk membangun beberapa rumah di Serdang Bedagai dan Deli Serdang. Namun sejak tahun 2014 kredit mulai bermasalah.
Untuk menutupinya SL bekerjasama dengan LG dan R selaku pimpinan dan wakil pimpinan Bank Sumut KCP Galang untuk mendapat pinjaman kredit lagi dengan modus yang sama.
Syarifuddin menyebutkan SL akhirnya mendapat pinjaman kredit lagi dan dari hasil penyidikan sejak tahun 2013 hingga 2015 pinjaman kreditnya sebesar Rp35 miliar dan kemudian mengalami macet.(muj)