JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus memeriksa 11 orang saksi kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan, Rabu (29/9).
Namun dari semua saksi hanya dua saksi diperiksa di Gedung Pidana Khusus Kejagung, Jakarta. Sedangkan sembilan saksi lainnya diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Termasuk ES eks Wakil Gubernur dan MS eks Sekretaris Daerah Sumsel yang diperiksa terkait tersangka Alex Noerdin eks Gubernur Sumsel dan Muddai Madang Direktur Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) dan eks Komisaris PDPDE Sumsel.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak biasa disapa Leo mengatakan, Rabu (29/9) malam, dua saksi yang diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta dari PDPDE Sumtera Selatan.
“Keduanya masing-masing saksi WN selaku Direktur Keuangan dan saksi AUG selaku mantan Direktur Keuangan,” tutur Leo seraya menyebutkan keduanya diperiksa terkait pengelolaan keuangan di PDPDE Sumsel.
“Sedangkan sembilan saksi diperiksa di Kejati Sumsel terkait tersangka AN dan MM,” kata Leo. Ke sembilannya antara lain ES eks Wakil Gubernur Sumsel, MS eks mantan Sekda Provinsi Sumsel dan IM eks Ketua Badan Pengurus PD PDE.
Kemudian ML Sekretaris Badan Pengawas PDPDE, AJ Kepala Biro Perekonomian dan Anggota Badan Pengawas PDPDE serta S selaku Tenaga Ahli Hukum. Selain itu SR Direktur Operasional PDPDE, PSY Manager Keuangan PDPDE Sumsel dan I Direktur Umum PT Sumsel Energi Gemilang.
Leo menyebutkan pemeriksaan ke 11 saksi untuk menemukan fakta hukum tentang dugaan korupsi yang terjadi di PDPDE Sumsel. “Para saksi diperiksa terkait apa yang saksi dengar, lihat dan alami sendiri,” kata juru bicara Kejagung ini.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD milik Pemprov Sumatera Selatan ini.
Ke empatnya yakni Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh S eks Direktur Utama PDPDE Sumsel dan A Yaniarsyah Hasan eks Direktur Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur PDPDE Gas serta eks Direktur Utama PDPDE Sumsel.
Sementara dugaan kerugian negara dalam kasus PDPDE Sumsel sebesar 30.194.452.79 dolar AS yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu tahun 2010 hingga 2019 yang seharusnya diterima PDPDE Sumsel.
Selain itu sebesar 63.750,00 dolar AS dan sebesar Rp2,131 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan PDPDE Sumsel.(muj)