Kasus LPEI, Pejabat BC Diperiksa Terkait Perizinan Ekspor Dua Perusahaan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) oleh Kejaksaan Agung hingga kini masih berkutat pemeriksaan saksi-saksi.

Masalahnya Kejaksaan Agung belum juga menetapkan satu pun tersangka dalam pokok perkara. Kecuali delapan orang yang ditetapkan tersangka karena diduga menghalang-halangani penyidikan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (13/12)  malam mengatakan saksi yang diperiksa tim jaksa penyidik dalam kasus LPEI pada hari ini hanya satu orang.

“Saksi  yaitu YA selaku Kepala Sub Direktorat Registrasi pada Dirjen Bea dan Cukai,” tutur Leo demikian biasa disapa. Dikatakannya  saksi diperiksa terkait dengan perizinan ekspor dari PT Mega Alam Sejahtera dan PT Lautan Harmoni Sejahtera.

“Pemeriksaan terhadap saksi untuk menemukan fakta hukum tentang dugaan korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI,” tuturnya seraya menyebutkan saksi diperiksa terkait yang saksi alami, lihat dan dengar sendiri.

Kejaksaan Agung dalam kasus LPEI sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Namun mereka disangka menghalangi penyidikan dan bukan terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor.

Salah satu tersangka berprofesi advokat yaitu DWW yang diduga otak kasus dugaan menghalangi penyidikan. Dia telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 30 November 2021.

Sedangkan tujuh tersangka lain yaitu IS mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI Tahun 2016-2018, NH mantan Kepala Departemen Analisa Resiko Bisnis II LPEI Tahun 2017-2018 dan EM mantan Kepala Kantor Wilayah Makassar LPEI Tahun 2019-2020.

Kemudian CRGS mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis Tahun 2015-2020 pada LPEI Kanwil Surakarta, AA mantan Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018, ML mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI dan RAR pegawai Manager Resiko PT. BUS Indonesia. Mereka juga sudah ditahan.(muj)