GRESIK (Independensi.com) – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 47 desa pada 26 Maret 2022, diminta agar menerapkan prokes yang ketat. Sebab pada saat ini, Gresik, Jawa Timur masuk level 3 Pandemi Covid.
“Kita masih dalam situasi pandemi, saya harapkan agar panitia Pilkades mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Bupati Gresik Fandi Akmad Yani saat rapat koordinasi Pilkades, Selasa (15/2).
Selain diikuti unsur Forkopimda, rakor juga menghadirkan camat hingga panitia pelaksana Pilkades tingkat desa.
Gus Yani, sapaan akrab Bupati Gresik, mengingatkan saat ini masih dalam kondisi pandemic Covid-19, maka untuk menjaga penyebaran dan mengantisipasi penambahan kasus Covid-19, panpel pilkades harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Momentum Pilkades,, Gus Yani ingin suasana desa yang tetap aman dan kondusif. Jangan sampai karena berbeda pilihan lantas terjadi perpecahan dimasyarakat.
“Momentum ini harus dimaknai sebagai perayaan pesta demokrasi yang terbuka, dan jangan sampai terjadi perpecahan di tengah masyarakat. Rangkul tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk berkomunikasi dan bersama-sama menjaga kondusifitas,” ujarnya.
Disisi lain, Gus Yani menekankan agar pelaksanaan pilkades serentak ini harus sesuai dengan prosedur aturan serta tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan.
“Panpel harus menjalankan tupoksinya dengan berpedoman pada Perda dan Perbup, jangan sampai melenceng agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (Mor)