Kejaksaan Agung kembali Sita Aset Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPEI Rp2,6 T

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kembali menyita sejumlah aset dari tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 yang diduga merugikan keuangan negara Rp2,6 triliun.

Aset-aset yang kembali disita milik tersangka JD selaku Owner Johan Darsono Grup. Selain juga aset tersangka S selaku Owner dan Direktur PT Mulia Walet Indonesia, Direktur Jasa Mulya Walet dan PT Borneo Walet Indonesia. Keduanya selain dituduh korupsi juga melakukan tindak pidana pencucian uang.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Senin (21/20 malam untuk penyitaan aset-aset kedua tersangka yang masing-masing berada di Jawa Timur dan Jawa Tengah telah mendapat izin dari pengadilan setempat.

Seperti aset milik tersangka JD berupa lima bidang tanah dengan luas seluruhnya 14.900 meter di Desa Kedunganyar, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur.

Penyitaannya, kata Leonard, telah mendapatkan izin berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 48/Pen.Pid/2022/PN.Gsk tanggal 04 Februari 2022.

Begitupun enam bidang tanah dengan luas seluruhnya 70.527 meter di Desa Tapen, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jombang Nomor: 102/Pen.Pid/2022/PN Jbg tanggal 17 Februari 2022.
                                                                                                    Bangunan Ruko

Sementara aset tersangka S yang disita berupa sebelas bidang tanah terdiri dari 10 bidang tanah berikut bangunan ruko dan satu bidang tanah dengan luas seluruhnya 1.496 meter di Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Aset-aset dari tersangka S tersebut telah mendapat izin penyitaan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 1/PEN.PID.SUS/02/2022/PN
SMG tanggal 14 Februari 2022.



Adapun ke 10 bidang tanah berikut bangunan ruko di atasnya sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3950/Sambiroto dengan luas 141 meter, SHM  No. 3952/Sambiroto dengan luas 140 meter, SHM No. 3951/Sambiroto dengan luas 140 meter, SHM No. 3946/Sambiroto dengan luas 137 meter dan SHM No. 3945/Sambiroto dengan luas 136 meter,

Selain itu SHM No. 3953/Sambiroto dengan luas 130 meter, SHM No. 3954/Sambiroto dengan luas 122 meter, SHM No. 3955/Sambiroto dengan luas 113 meter, SHM No. 3949/Sambiroto dengan luas 140 meter, SHM No. 3959/Sambiroto dengan luas 96 meter dan SHM No. 3926/Sambiroto dengan luas 201 meter.

Leonard menyebutkan terhadap aset-aset dari kedua tersangkan selanjutnya oleh Tim Penyidik bersama Tim Pengelolaan Barang Bukti dilakukan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti tersebut.

“Aset-aset para tersangka yang disita selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan,” kata juru bicara Kejagung ini yang dalam waktu dekat akan dilantikn sebagai Kajati Banten.(muj)