Tiga Tersangka Pembobol Bank DKI Rp39 M Segera Diadili

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembobolan Bank DKI sebesar Rp39 miliar dengan modus pemberian Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) Tunai Bertahap yang disidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dari ketiga tersangka tersebut dua diantaranya yaitu M Taufik mantan Pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan tersangka Joko Pranoto mantan Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau.

Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu Roby Irwanto Direktur Utama PT Broadbiz Asia selaku debitur yang mengajukan PKA Tunai Bertahap kepada Bank DKI.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Bima Suprayoga mengatakan ketiga tersangka yang akan diadili sebelumnya telah diserahkan Tim penyidik kepada Tim Jaksa penuntut umum hari ini.

“Penyerahan ketiga tersangka MT, JP dan RI disertai dengan barang-bukti dan berkas perkara ketiganya,” tutur Bima melalui Kasi Intel Bani Ginting kepada Independensi.com, Kamis (10/3).

Bani mengatakan terhadap ketiga tersangka juga tetap dilakukan penahanan di dua tempat berbeda selama 20 hari terhitung mulai 10 Maret hingga 29 Maret 2022

Dia menyebutkan untuk dua tersangka yaitu Robby Irwanto dan M Taufik ditahan di Rutan
Kelas I Salemba. Sedangkan tersangka Joko Pranoto di Rutan Kelas I Cipinang.

“Untuk selanjutnya Tim JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyiapkan surat
dakwaan serta melimpahkan
berkas perkaranya kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucapnya.

Adapun kasus ketiganya terkait dugaan korupsi pemberian KPA Tunai Bertahap oleh Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang
Permata Hijau kepada PT. Broadbiz dari tahun 2011 hingga 2017 yang diduga merugikan Keuangan negara sebesar Rp39 miliar.(muj)