GRESIK (Independensi.com) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik, Jawa Timur, Achmad Hadi memastikan tidak ada praktek percaloan tenaga harian lepas (THL) pada instansi yang dipimpinnya.
Sebab menurut Hadi sapaan akrab Kepala DPUTR, untuk penerimaan atau penggunaan THL ada beberapa persyaratan. Bahkan database dan mekanisme rekrutmennya harus sesuai dengan ketentuan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Artinya semua pegawai eksisting dan kebutuhan harus diverifikasi oleh tim BKD, jadi tidak bisa asal ambil orang untuk dipekerjakan sebagai THL,” ujarnya, Sabtu (19/3).
Hadi menambahkan bahwa keberadaan pegawai THL di DPUTR sampai akhir tahun 2021, sudah diverifikasi oleh BKD dengan basis kontrak yang telah ditandatangani. sedangkan di awal tahun ini, memang ada pergeseran pegawai termasuk THL karena menyesuaikan perubahan SOTK.
“Jadi ada yang keluar ada yang masuk sesuai rekomendasi dari BKD, kalau ada penambahan maka harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Bahkan sampai saat ini, belum ada indikasi atau laporan ke saya tentang adanya orang di DPUTR yang bertindak di luar ketentuan,” tegasnya.
Ditanya seandainya ada oknum DPUTR yang melakukan praktek percaloan, apa yang akan dilakukan. Hadi, menyatakan bakal membawa persoalan tersebut ke pihak yang berwenang.
“Kalau memang ada data awal orang atau oknum DPUTR dan bukti ada pihak yang dirugikan, maka akan saya teruskan ke inspektorat. Kalau orang luar ya bisa saya teruskan ke polisi,” imbaunya.
“Yang jelas sampai saat ini, di DPUTR tidak ada rekruitmen THL baru apalagi melibatkan calo baik dari pegawai DPUTR maupun orang luar,” tukasnya.
“Kalau ada orang yang mengaku atau mengatasnamakan DPUTR untuk rekrutmen THL, ya berarti untuk kepentingannya sendiri,” tandas Hadi. (Mor)