Foto ilustrasi : para THL dari berbagai OPD di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, saat dikumpulkan untuk diberi pengarahan.

DPUTR Gresik Diduga Ada Praktek Percaloan THL

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Praktek percaloan tenaga harian lepas (THL), diduga terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Kabarnya merebak hingga ke telinga para pejabat di organisasi perangkat daerah (OPD) lain dilingkup pemerintahan setempat.

Bahkan, salah seorang Kepala OPD yang minta namanya tidak disebutkan mengaku mendengar sendiri informasi tersebut. Serta berharap praktek itu dihentikan, pasalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dibawah ke pemimpinan Gus Yani (Fandi Ahmad Yani, Bupati Gresik) telah menorehkan sejumlah prestasi dalam bidang tata kelola pemerintahan.

“Ya saya tau kabar itu, dari orang-orang yang cerita langsung ke saya. Bahkan, nama oknum yang melakukan dugaan percaloon THL saya juga diberitahu,” ujarnya, Kamis (17/3).

“Terus terang saya merasa prihatin dengan kabar ini, apalagi selama ini Pak Bupati telah menata pemerintahan dengan baik. Sehingga, berbagai penghargaan berhasil diraih Pemkab Gresik,” tuturnya.

Sementara, Kepala DPUTR Achmad Hadi saat hendak dimintai keterangan terkait persoalan tersebut. Terkesan menghindar, sebab ketika dikonfirmasi melalui sambungan selulernya mengarahkan untuk menemui Kepala Bidang Bina Marga.

“Saya masih mimpin rapat, bisa ke pak nanang bina marga dulu,” jawabnya saat dikonfirmasi melalui prangkat Whatsapp (WA).

Terkait hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DPUTR Nanang mengaku tidak tau dan memastikan dibidang yang dipimpinnya tidak ada praktek percaloon THL.

“Saya pastikan di Bina Marga tidak ada, justeru yang terjadi ada THL kami yang mengundurkan diri. Karena, mungkin dapat pekerjaan baru,” ucapnya.

Nanang menambahkan praktek dugaan percaloan THL di DPUTR, memang perna dirinya dengar tapi bukan kapasitasnya untuk menyelesaikan persoalan itu.

“Kalau seumpama praktek percaloannya terjadi di bidang yang saya pimpin, pasti akan saya tindak lanjuti. Tapi kalau di bidang yang lain, saya ngak tau dan ngak mempunyai wewenang,” tandasnya.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, ada sebanyak 1.800 orang THL, yang dipekerjakan di Pemkab Gresik saat ini. Padahal, Sekda Gresik, Achmad Washil, pernah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 862/4149/437.73/2021 tentang Evaluasi Kinerja non ASN ke seluruh OPD. (Mor)