JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan yang mendapat apresiasi dari Jaksa Agung sejauh ini baru menetapkan satu tersangka kasus mafia pupuk yang berhubungan dengan dugaan korupsi penyaluran pupuk urea bersubsidi periode 2019-2021
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Abun Hasbullah Syambas mengatakan satu orang yang telah ditetapkan pihaknya sebagai tersangka yaitu MYF selaku Direktur CV Tani Jaya.
“Tapi tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah atau ada tersangka baru. Tergantung dari hasil perkembangan penyidikan yang masih kita lakukan,” tutur Abun kepada Independensi.com, Rabu (11/5).
Dia menyebutkan tersangka MYF selaku distributor pupuk urea di tiga Kecamatan yaitu Kecamatan Kesesi, Sragi dan Siwalan juga telah ditahan di Rutan Pekalongan sejak tanggal 25 April 2022.
Dikatakannya ada sejumlah modus operandi diduga dilakukan tersangka. Antara lain, ucap dia, menjual pupuk urea bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) serta membuat dokumen fiktif dan penyaluran fiktif.
“Selain itu tersangka diduga melakukan penyaluran di luar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan di luar wilayah kerjanya,” ungkap mantan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bandung ini.