JAKARTA (Independensi.com)- Perkembangan teknologi informasi yang serba instan membuat semua orang dapat memilih apapun yang dikehendaki.
Terlebih, hampir semua industri digital khususnya media sosial berlalu lalang dengan mudahnya tanpa filter yang bisa membahayakan bagi para penikmatnya.
Dari sisi hukum, hadirnya UU ITE sedikit membawa angin segar untuk seluruh penikmat sosial media dalam menyampaikan aspirasi maupun isi konten yang akan mereka sebar melalui platform favoritnya. Adanya batasan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan akan menjadi batasan tersendiri agar kita bisa lebih bijak dalam menyebarkan informasi yang ada.
Danar Sofyan menuturkan jika kebebasan berpendapat di sosial media bisa kelewatan, akan membahayakan semua elemen yang ada. “Kita pernah ada dalam situasi yang buruk dalam bermain sosial media. Berita hoax dan maraknya informasi palsu dengan mudahnya menyebar dan efeknya kita bisa rasakan sampai sekarang.” Ujarnya
Berbekal hal tersebut, salah satu Web online http://georgemasonlawreview.org mencoba melihat dari perspektif berbeda terhadap hukum di sosial media.
“Hadirnya http://georgemasonlawreview.org merupakan cara dan upaya agar hukum terhadap permasalahan serta komponen lainnya yang berhubungan dengan sosial media di Indonesia bisa lebih terarah dan dapat diterima masyarakat luas” Tambah Sofyan.
Seperti diketahui, Hukum siber yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disingkat UU ITE sementara itu, ada 5 etika yang dapat kita lakukan dalam bijak bersosial media seperti Penggunaan Komunikasi yang Baik, tidak mengandung aksi kekerasan, pornografi dan SARA, berita yang diinformasikan adalah benar, menghargai karya orang Lain serta memberikan Informasi pribadi sewajarnya.