BEKASI (IndependensI.com)- Pemerintahan di Kabupaten Bekasi, lima tahun terkahir ini sangat luar biasa. Terjadi lima kali penggantian Bupati selama satu periode 2018-2022. Hal itu diawali terlibatnya Bupati Neneng Hasanah Yasin kasus korupsi atas perizinan Meikarta.
“Itu merupakan takdir Yang Maha Kuasa. Karena apapun pasti ada waktu dan ada zamannya. Satu periode, berganti-ganti kepala daerah ada hikmah dan kebaikan- kebaikannya,” terang Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jawa Barat, UU Ruzhanul Ulum, saat melantik Dani Ramdan menjadi Penjabat Bupati, Senin (23/5/2022).
Uu mengingatkan Pj Bupati Bekasi yang dilantik, bahwa tugas yang diemban kali ini berbeda dengan sebelumnya. Apalagi Kabupaten Bekasi banyak hiruk pikuk dalam kemasyarakatan dan perpolitikan. Oleh karena itu perjuangan dan tanggung jawab akan berbeda dengan pelantikan Dani yang pertama sebagai Penjabat Bupati selama tiga bulan, pada November 2021.
Dani Ramdan, untuk kedua kalinya menjabat sebagai Penjabat Bupati Bekasi menggantikan Akhmad Marjuki yang berakhir masa jabatannya tanggal 22 Mei 2022.
Pelantikan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri, No. 131.32-1178 tahun 2022 per tanggal 12 Mei 2022 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi.
Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, penunjukan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi sesuai dengan peraturan yang ada dan prosedur yang berlaku.
“Tugas kepala daerah adalah yang pertama menyelenggarakan pemerintahan, yang kedua menyelenggarakan pembangunan dan ketiga yakni melaksanakan kemasyarakatan,” ujarnya.
Tiga hal tersebut, harus dilaksanakan secara beriringan, baik pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan. Uu juga menyampaikan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Bekasi yang sudah melaksanakan paripurna tentang pemberhentian akhir masa jabatan bupati sebelumnya yakni Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki.
Uu berpesan kepada Dani Ramdan, agar setelah dilantik dan ditetapkan sebagai Pj Bupati Bekasi, dapat melanjutkan seluruh kebijakan pemimpin sebelumnya.Oleh karena jangan sampai ada cerita ganti pimpinan ganti program dan tidak ada kelanjutannya.
Adapun Bupati Bekasi selama periode 2018-2022 adalah Neneng Hasanah Yasin terlibat korupsi. Kemudian diganti wakilnya Eka Supria Atmaja. Eka meninggal pada kasus covid 19, lalu Pj Bupati dijabat Dani. Dani ditarik kembali sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat, dan diganti Akhmad Marjuki yang sebelumnya terpilih sebagai Wakil Bupati setelah gugatannya dimenangkan di pengadilan.
Marjuki hanya menjabat sebagai Plt Bupati Bekasi tujuh bulan, dan periode jabatannya berakhir 22 Mei 2022. Lalu, Dani kembali mengangkat sebagai penjabat Bupati sesuai surat keputusan Mendagri. (jonder sihotang)