Selain melakukan operasi tangkap tangan terhadap Direktur Kuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam, KPK juga mengamankan uang dalam bentuk pecahan dollar Singapura senilai Rp 1 miliar

KPK OTT Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Badan Usaha Milik Negaa. Bersama tersangja telah diamankan barang bukti berupa uang senilai Rp1 miliar dalam pecahan dolar Singapura.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan Kamis (1/8) diniharu setelah dimengkonfirmasi penangkapan terhdap Direktur Kauangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam. Penangkapan ini juga melibatkan pejabat PT INTI (Persero) dan ataf dari kedua BUM tersebut.

“Setelah informasi dari masyarakat kami telusuri dan cek kondisi lapangan, ditemukan bukti-bukti awal bahwa telah terjadi transaksi antara dua pihak dari BUMN,” kata Basaria.

Diduga telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu Direksi di PT. Angkasa Pura II terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT. INTI.

Tim KPK telah mengamankan setidaknya lima orang yang terdiri dari unsur Direksi PT. AP II, pihak dari PT. INTI dan pegawai masing- masing BUMN yang terkait. Ditemukan juga uang dalam bentuk dollar Singapura setara hampir Rp1 miliar yang kemudian diamankan tim sebagai bagian dari barang bukti di lokasi.

Sebagian pihak yang diamankan telah berada di kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku, maka KPK akan memaksimalkan waktu 24 jam ini sebelum menentukan status hukum perkara selanjutnya.

Sementara itu Plt VP Corporate Communication PT Angkasa Pura II (Persero)
Dewandono Prasetyo dakam siaan peranya mengatakan, pihak manajemen PT AP II menghormati proses hukum terkait pemeriksaan Direktur Keuangan perseroan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

AP II mendukung penuh kepatuhan hukum di mana pun dan akan bekerjasama dengan pihak berwenang terhadap hal ini. Hingga saat ini kegiatan operasional perusahaan berjalan dengan sebagaimana mestinya.

Sementara itu ditempat terpisah, Sekretaria Perusahaan PT INTI (Persero) Gde Pandit Andika mengatakan, untuk saat ini terkait pemberitaan yang menyebutkan nama institusi PT INTI (Persero) di dalamnya, Perusahaan akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur standar operasi yang berlaku.

PT INTI (Persero) percaya pihak KPK masih akan menjalankan tanggung jawab dan kewenangannya terkait penyelidikan ataupun penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku. PT INTI (Persero) akan mengikuti semua proses yang berlaku dan sementara ini mengambil sikap untuk menunggu perkembangan informasi selanjutnya dari aparat penegak hukum terkait. (hpr)