Foto ; Petugas Kejaksaan Negeri Gresik Jawa Timur saat mengelandang Boedi Tjahyanto salah satu tersangka kasus korupsi dana Pengadaian senilai Rp 3,5 miliar.

Mantan Kepala UPC PT Pengadaian Bersama Oknum Dokter Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bernilai Rp 3,5 Miliar

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengadaian senilai Rp 3,5 Miliar.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Boedi Tjahyanto (BT)  mantan kepala unit PT. Pegadaian unit cabang pembantu Kecamatan Tambak (Pulau Bawean) dan Qurotul Aini (QA) yang berperan sebagai broker.

Kedua tersangka itu menjalani pemeriksaan selama 8 jam, sejak sekitar jam 14.00 WIB hingga larut malam. Hingga akhirnya keduanya harus memakai rompi orange, untuk dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Banjarsari Cerme Gresik usai di periksa.

Kajari Gresik Muhammad Hamdan S mengatakan bahwa kedua tersangka memiliki peran yang berbeda saat melakukan tindak pidana korupsi di PT. Pegadaian unit pembantu cabang Kecamatan Tambak.

“Tersangka BT merupakan pimpinan di Pegadaian unit pembantu Tambak dan tersangka BT telah mengeluarkan jaminan berupa emas kepada tersangka QA tanpa melalui prosedural,” ujarnya, Rabu (1/6).

“Jaminan gadai berupa emas itu diberikan kepada QA, padahal kewajiban uang di Pegadaian belum terlunasi. Bahkan dengan cara itu keduanya mengelabui, seolah-olah sudah lunas,” tegasnya.

Hamdan menambahkan, peran QA merupakan broker (swasta atau oknum dokter) dengan modus investasi untuk mengumpulkan emas dari puluhan warga, dengan janji sebagai investasi. Padahal faktanya, emas itu dijadikan anggunan oleh QA ke Pegadaian untuk mendapatkan uang.

“Dari dua alat bukti yang kita miliki kami menetapkan dua tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi di PT. Pegadaian dengan kerugian negara sekitar 3.5 milyar lebih,” ungkapnya.

“Kedua tersangka akan kami jerat dengan pasal 2 ayat (1) UU tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” imbaunya.

“Perkara ini akan terus berkembang, karena hasil pemerikasaan lanjutan ada beberapa warga yang belum melapor. Apalagi, ulah tersangka QA dengan modus investasi yang menggandeng perusahaan milik negara PT. Pegadaian,” tandasnya.

Sementara, Kuasa Hukum tersangka QA M. Dilah Rizal Fauzi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum kliennya.

“Untuk upaya hukum selanjutnya kami akan koordinasi dengan tim dan tersangka. Salah satu upaya kita akan melakukan permohonan penangguhan penahanan,” tuturnya. (Mor)