Kejagung kembali Tahan Dua Tersangka Kasus Pembiayaan PT Danareksa kepada PT Evios Securitas

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung kembali menahan dua tersangka kasus
dugaan korupsi terkait  pemberian fasilitas pembiayaan PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evios Securitas, Rabu (9/6).

Penahanan tersangka Teguh Ramadhani dan Sujadi dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus Kejagung, Jakarta.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Rabu (9/6) malam, membenarkan kedua tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Penahanan dilakukan setelah keduanya diperiksa tim penyidik Pidana Khusus dalam kapasitas sebagai tersangka,” tutur Hari.

Dikatakannya penahanan tersangka Teguh Ramadhani mantan Direktur PT Evio Securitas dan Sujadi pensiunan PT Danareksa Sekuritas merupakan penahanan susulan.

Sebelumnya empat tersangka
kasus pemberian fasilitas pembiayaan PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Securitas dan PT Aditya Tirta Renata (ATR) tahun 2014-2015, telah ditahan pada 3 Juni 2020.

Ke empat tersangka yaitu Marciano Hersondrie Herman (mantan Dirut PT Danareksa Sekuritas), Rennier Abdul Rahman Latief (Komisaris PT ATR sekaligus pemilik modal PT ES), Erizal (mantan Direktur Operasional Finance PT. Danareksa Sekuritas) dan Zakie Mubarak (Direktur PT ATR)

Kasus posisi perkaranya bermula ketika PT. Danareksa Sekuritas sejak September 2014 sampai Nopember 2015 memberikan pembiayaan sebesar Rp. 105 Milyar.

Pemberian itu diduga dilakukan dengan cara melawan hukum yaitu melakukan Repo dengan jaminan saham SIAP yang tidak memenuhi syarat dan memberi pembiayaan trading (perdagangan saham) dengan tidak sesuai limit transaksi.

Selain itu tidak melakukan Forced Sale atau penjualan paksa saham jaminan, sehingga bertentangan dengan Surat Keputusan Komite Pengelolaan Risiko PT. Danareksa Sekuritas Nomor 001/KPR-DS/2011 tanggal Februari 2011.

Dampaknya posisi atau outstanding pembiayaan oleh PT Danareksa kepada PT ES dan group yakni Rennier, Gregorius Edwin, Teguh Ramadhani, Reza Pahlawan, Suryananda Adriansyah (terafiliasi) hingga saat ini merugi sebesar Rp105 miliar yang menjadi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit investigatif BPK Nomor : 04/LHP/XXI/02/2020 tanggal 11 Februari 2020.(muj)