IPW Desak Kabareskrim Awasi Penanganan Kasus Ekspor CPO PT Domus Jaya

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Indonesia Police Watch (IPW) desak Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto untuk mengawasi penanganan kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) PT Domus Jaya di Lampung oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Polri

“Masalahnya penanganan kasus tersebut jalan di tempat dan anehnya kasus tersebut juga ditangani Polda Lampung yang diduga tanpa ada surat pelimpahannya,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya yang diterima Independensi.com Sabtu (20/8).

Sugeng menyebutkan kasus ekspor CPO PT Domus Jaya semula dilaporkan advokat Indah Meylan mewakili kliennya mantan Dirut PT Domus Jaya Riksan Arifin pada 5 Juli 2022 ke Bareskrim Polri dengan tembusan ke IPW.

Pasalnya, tutur dia, dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) disebutkan barang yang diekspor ke Malaysia pada 22 Januari 2021 adalah limbah minyak sawit/Palm Oil Mill Effluent (POME) bukan CPO.

Dikatakannya atas laporan tersebut Bareskrim Polri melalui Dittipideksus menerbitkan Laporan Informasi Nomor: LI/93/VII/RES.2.1/2022/Dittipideksus tertanggal 11 Juli 2022. Sehari kemudian terbit Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/885/VII/Res. 2.1/2022/Dittipideksus tanggal 12 Juli 2022.

“Adapun dugaannya ada tindak pidana pemalsuan dokumen atau menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta autentik, kepabeanan, korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ungkap Sugeng.

Dia menyebutkan Bareskrim Polri melalui Subdit 1 Dittipideksus kemudian memanggil empat orang dari PT Domus Jaya yaitu Dani, Firman, Widarto dan Patio serta satu orang yaitu Henri Kurniawan konsultan pajak independen untuk hadir hari Senin 18 Juli 2022,

Namun, kata dia, yang hadir hanya Henri Kurniawan dan empat lainnya dari PT Domus Jaya tidak hadir dengan minta pengunduran waktu pemeriksaan hari Jumat, 22 Juli 2022. “Tapi hingga kini mereka juga tidak hadir dan pihak penyidik belum memanggil lagi,” tuturnya.

                                                                                        Pidana Bidang Perdagangan

Di sisi lain, kata Sugeng, Polda Lampung saat ini bergerak cepat melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/155/VIII/2022/Reskrimsus, tanggal 15 Agustus 2022 dengan memanggil pelapor Riksan Arifin untuk dimintai keterangan.

“Namun dugaan terjadinya pidana diputar balik bukan pemalsuan dokumen ekspor CPO oleh PT Domus Jaya melainkan pidana bidang perdagangan. Yaitu eksportir dilarang mengekspor barang yang tidak sesuai ketentuan pembatasan barang,” ungkapnya.

Selain itu, ujar dia, tindak pidana Kepabeanan yaitu setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.

“Atau setiap orang yang dengan sengaja memberitahukan jenis atau jumlah barang dalam pemberitahuan pabean secara salah yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor,” kata dia.

Ketentuan tersebut, ucap Sugeng, sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kepabeanan.

Dia menilai dengan penerapan pasal dalam Undang-Undang Perdagangan dan Kepabeanan yang dilakukan Polda Lampung akan membuat PT Domus Jaya terbebas dari tanggungjawab pidana dengan alasan salah input data.

Padahal, tegasnya dalam dokumen PEB PT Domus Jaya pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandar Lampung dengan nomor pengajuan 030700-000109-20210119-000283 tertanggal 22 Januari 2021 jelas-jelas Refined Pome In Bulk.

“Sementara yang sebenarnya mau diekspor adalah CPO,” ucap Sugeng seraya mempertanyakan juga langkah Polda Lampung menghilangkan dua pasal yang disangkakan yaitu pasal 263 dan 266 KUHP serta pasal Tipikor dan TPPU.

Oleh karena itu dia meminta Kabareskrim untuk tegas dan lurus selaras dengan Program Polri Presisi dalam mengawal kasus dugaan pemalsuan ekspor CPO PT Domus Jaya sesuai aturan hukum yang berlaku hingga menemukan tersangkanya. “Sebab dari penelusuran bukti bukti, peristiwa pidana pemalsuan dokumen ini sudah terjadi dengan sangat sempurna,” kata Ketua IPW ini.(muj)