Kemenhumham Beri Remisi Hari Raya Natal Kepada 9333 Narapidana

Loading

JAKARTA (Independensi) – Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi Hari Raya Natal 2017 kepada 9333 narapidana beragama Katolik dan Protestan se-Indonesia, dengan jumlah remisi bervariasi sesuai masa tahanan masing-masing.

Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly dalam keterangan resminya, Selasa (26/12/2017) mengungkapkan dari jumlah keseluruhan  napi yang memperoleh remisi tahun ini, ada 175 di antaranya langsung bebas murni dan sisanya 9.158 napi masih harus menjalani sisa masa pidananya di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan masing-masing.

“Pengurangan hukuman atau remisi hendaknya dimaknai sebagai penghargaan bagi mereka yang dinilai telah mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat,” ujar Yassona H Laoly.

Dalam keterangan Kemenkumhan dijelaskan, remisi diberikan bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan, tergantung lamanya napi menjalani hukuman. Rincian remisi yang mendapatkan pengurangan masa tahanan adalah, remisi 15 hari untuk 2.338 orang, 1 bulan untuk 5.895 orang, 1 bulan 15 hari untuk 745 orang dan 2 bulan untuk 180 orang.

Adapun tiga wilayah yang menerima remisi Natal terbanyak, adalah Sumatera Utara sebanyak 1844 narapidana, Sulawesi Utara sebanyak 952, dan Papua sebanyak 814.

Yasonna menuturkan, pengurangan masa hukuman tersebut karena napi telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan.

“Bagi mereka yang memperoleh remisi sepatutnya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sebab remisi merupakan hikmah yang layak narapidana terima,” kata Yasonna.

Tak hanya sebagai reward bagi napi, pemberian remisi juga berpotensi menghemat anggaran negara lebih dari Rp3,8 miliar. Hitungan itu berdasarkan jatah makan per narapidana sebesar Rp 14.700 selama 260.760 hari.

Direktur Pembinaan Napi dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Harun Sulianto, mengatakan bahwa optimalisasi pemberian remisi ini juga strategi mengatasi kelebihan daya tampung di lapas dan rutan.

“Saat ini ada 233 ribu napi dan tahanan yang menghuni 526 lapas dan rutan se-Indonesia,” tutur Harun.