Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Pj Bupati Bekasi: Penerapan APBD 2023  Harus Terukur

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Guna memaksimalkan penerapan serapan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mewajibkan semua pejabat di lingkungan pemerintahannya menandatangani perjanjian kinerja untuk satu tahun. Artinya setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menandatangani.

Dani menjelaskan dalam proses serapan dapat  terukur. Misalnya, pada triwulan pertama serapan  minimal 20 persen lalu. Kemudian  triwulan kedua 50 persen,  dan triwulan ke tiga 75. Sedangkan, untuk sisanya bisa diselesaikan pada triwulan empat.

Penjelasan itu, disampaikan saat Pengesahan dan Penyerapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (PDA) ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023 akhir pekan lalu.

Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyelesaikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk tahun anggaran 2023.

  1. Ditambahkan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran agar disusun dengan  rencana aksi, kinerja. Kalau DPA tinggal dilaksanakan. Proses serapan akan terukur. Dengan seperti itu, akan lebih ringan dan tidak menumpuk di akhir tahun.

Jika seluruh prangkat akan menandatangani perjanjian kinerja untuk satu tahun. Dengan begitu setiap OPD akan mengetahui apa yang akan dikerjakan pada tahun ini.

Dalam satu tahun akan mengerjakan apa dan pencapaiannya apa saja. Terus disusun dalam rencana aksi bulanan. Rencana aksi bulanan tersebut, jadi indikator kinerja. (jonder sihotang)