PEKANBARU (Independensi.com) – Surat Pernyataan Ganti Rugi Tanah (SPGRT) yang terbit atas nama Wahab yanh dinyatakan menjual tanah kepada Anita di kawasan Waduk Lokasi Perkantoran Walikota Pekanbaru, tepatnya di wilayah RT 04 / RW 03 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya, terbit tanpa prosedur. Surat itu diduga tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam penerbitannya.
Hal itu ditegaskan Jepi Murdani selaku Ketua RT 04/RW03 Kelurahan Tuah Negeri menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Debora DR Parapat dalam sidang yang digelar di PTUN Pekanbaru, Rabu (25/1/2023). Jepi hadir sebagai saksi atas permintaan pengacara Sakdiah, Bintang Sianipar dalam perkara perdata nomor register 226/X/55/G/2022.
Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Jepi mengungkapkan bahwasanya, SPGRT dari Wahab kepada Anita untuk lahan seluas 4.661 meter itu terbit tanpa prosedur atau atau tidak turun lapanga. Menurut Jepi, surat sudah diketik dan gambarnya dibuat sendiri kemudian disodorkan untuk ditandatanganinya. Jepi menambahkan, biasanya kalau ada warga yang ingin melakukan transaksi jual beli tanah atau mau menerbitkan surat tanah lebih dulu menghubungi Ketua RT setempat dan diteruskan ke Kelurahan Tuah Negeri yang selanjutnya diteruskan ke Kecamatan Tenayan Raya. Prosedur ini dilakukan agar diterbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) pengukuran lahan yang akan mencantumkan nama-nama yang ikut serta antara lain, Ketua RT, Ketua RW, petugas dari Kelurahan Tuah Negeri, oetugas ukur dari Kecamatan Tenayan Raya.
Usai melakukan pengukuran di lapangan sesuai petunjuk yang punya lahan disaksikan sempadan tanah, pihak kelurahan mengetik surat tanahnya berdasarkan hasil pengukuran lapangan dan gambar lapangan sementara. Lalu surat itu di tanda tangankan pada pihak-pihak terkait yaitu penjual dan pembeli hingga sempadan tanah. Setelah itu ditingkatkan pada Ketua RT, Ketua RW hingga pihak Kelurahan yang selanjutnya menerbitkan peta sesuai hasil pengukuran lapangan hingga berjenjang ke kecamatan, agar suratnya di tanda tangani Camat.
Hal berbeda pada surat yang ada pada Anita. Menurut Jepi, lahan yang diklaim Anita itu adalah lahan milik Sakdiah yang sejak dulu digunakan sebagai ladang bersama suaminya, almarhum Hamid. “Saya menyatakan tanah milik Sakdiah, karena saya lahir dan besar di Badak dan sejak dulu saya saksikan yang mengolah lahan itu adalah Sakdiah bersama suaminya Hamid ,” tegas Jepi.
Didesak
Lebih jauh Jepi menceritakan, dirinya didesak oleh Anita agar mau menandatangani surat tanpa mengenal waktu, hingga keluarganya terganggu. Bahkan sempat diwacanakan untuk dilaporkan ke pihak berwajib bila tidak mau menandatangani surat tersebut. “Karena terus didesak, ditekan hingga diancam, akhirnya sayapun menanda tangani surat Anita dengan syarat Anita membuat surat pernyataan diatas meterai jika suatu saat timbul permasalahan dalam tanah tersebut, tidak melibatkan Ketua RT,” ujar Jepi
Dihadapan majelis, Anita yang tampil sebagai tergugat sempat membantah surat pernyataan yang dibuat bukan ditujukan untuk Jepi Murdani sebagai Ketua RT 04/RW 03 Kelurahan Tuah Negeri, melainkan untuk Syahrul, ada rekaman dan fotonya, kata Anita. Jepi pun tidak terima dan sempat terjadi perdebatan. Mendengar apa yang disampaikan Anita, Ketua Majelis Debora DR Parapat langsung memotong pembicaraan Anita dan menegaskan tidak butuh rekaman dan foto-foto yang dibuat Anita.
Mendengar apa yang disampaikan Jepi, Nuriman selaku pengacara Anita mempertanyakan adanya tanda tangan atas nama Jepi Murdani selaku Ketua RT 04/ RW 03 dalam surat pernyataan penguasaan fisik serta pemasangan tanda batas yang dibuat atas nama Anita itu serta dibubuhi stempel Ketua RT 04. Jepi dengan tegas menyatakan tidak mengetahui dan tidak pernah menanda tangani surat tersebut. “Suratnya saja terbit tanpa di ukur termasuk peta bidangnya tidak diketahui dari mana asalnya, kapan saya ikut menyaksikan pembuatan batas-batasnya,” ujar Jepi.
Sebagaimana diketahui, Sakdiah melalui pengacaranya Bintang Sianipar SH dan Rekan, menggugat Surat Pernyataan Ganti Rugi Tanah jual beli dari Wahab kepada Anita ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Menurut Bintang Sianipar, penerbitan SPGRT yang telah ditanda tangani Lurah Tuah Negeri Syarifudin SH dan Camat Tenayan Raya Indah Vidya Astuti S.STP terbit tanpa SOP dan diatas tanah milik Sakdiah sehingga harus dibatalkan. (Maurit Simajungkalit)